Thursday, February 25, 2016

HUKUM MEMBARENGI IMAM DI DALAM SHOLAT

كاشفة السجا فى شرح سفينة النجا لإمام نووي الجاوي صحـ: ٨٨
-----------
)فَائِدَةٌ) قَالَ الْمُدَابِغِيْ: اِعْلَمْ أَنَّ الْمُقَارَنَةَ عَلٰى خَمْسَةِ أَقْسَامٍ: حَرَامٌ مُبْطِلَةٌ أَيْ مَانِعَةٌ مِنَ الْإِنْعِقَادِ وَهِيَ الْمُقَارَنَةُ فِيْ تَكْبِيْرَةِ الْإِحْرَامِ.وَمَنْدُوْبَةٌ وَهِيَ الْمُقَارَنَةُ فِيْ التَّأْمِيْنِ. وَمَكْرُوْهَةٌ مُفَوِّتَةٌ لِفَضِيْلَةِ الْجَمَاعَةِ مَعَ الْعَمْدِ وَهِيَ الْمُقَارَنَةُ فِي الْأَفْعَالِ وَالسَّلَامِ. وَمُبَاحَةٌ وَهِيَ الْمُقَارَنَةُ فِيْمَا عَدَا ذٰلِكَ. وَوَاجِبَةٌ فِيْمَا لَوْ لَمْ يَقْرَأِ الْفَاتِحَةَ مَعَ الْإِمَامِ لَمْ يُدْرِكْهَا. اهـ
Artinya:
(Faedah) Al-Mudabighi berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya muqoronah (bersamaan) dengan imam itu ada lima bagian: ➀ Hukumnya haram dan bisa membatalkan keabsahan sholat, yaitu bersamaan dengan imam dalam takbirotul ihrom. ➁ Disunnahkan, yaitu bersamaan dengan imam dalam membaca Amiin. ➂ Hukumnya makruh dan bisa menghilangkan fadhilah (keutamaan) jama’ah jika deisengaja. Yaitu bersamaan dengan imam dalam beberapa gerakan dan salam. ➃ Hukumya diperbolehkan, yaitu bersamaan dengan imam dalam semua perkara yang selain di atas. ➄ Hukumnya wajib, dalam kondisi dimana jika makmum tidak membaca al-Fatikhah besama imam maka ia tidak akan mendapati al-Fatikhah.”,

Wednesday, February 24, 2016

TIGA KELOMPOK JIN

عالم الجن جمعها أحمد يس بن أشموني صحـ : ٣ ڤطوء سمين كديرى

اَلْجِنُّ ثَلَاثَةُ أَصْنَافٍ فَصِنْفٌ يَطِيْرُوْنَ فِي الْهَوَاءِ، وَصِنْفٌ حَيَّاتٌ وَكِلَابٌ، وَصِنْفٌ يَحُلُّوْنَ وَيَظْعَنُوْنَ.
Artinya:
Kitab 'Alamul Jin karya Ahmad Yasin bin Asmuni halaman 3 Pethuk Semen kediri:
Jin itu ada tiga golongan:
jin yang selalu beterbangan di udara,
jin yang berwujud dalam bentuk ular dan anjing, dan
jenis jin yang selalu berdiam diri (punya rumah dan tempat tinggal) dan yang senang bepindah-pindah (nomaden).


Tuesday, February 23, 2016

MEMBALIKKAN TELAPAK TANGAN SAAT BERDO'A TOLAK BALAK

PERTANYAAN:
Mau tanya kalau kita sedang berdo'a tolak balak apakah telapak tangan mesti dibalik (tidak menengadah ke atas) ?
JAWABAN:
Imam Nawawi dalam kitab beliau, "Syarah Shohih Muslim" menjelaskan, sekelompok ashhab madzhab syafi'i dan ulama' lainnya menyatakan bahwa disunatkan untuk membalikkan kedua telapak tangan saat berdo'a untuk menghilangkan bala' (musibah). Ketentuan hukum ini didasarkan pada hadits:





أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْقَى، فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ
“Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memohon hujan, lalu beliau menunjuk dengan kedua punggung telapak tangannya mengahadap ke arah langit.” (Shohih Muslim, no.895)


Ketentuan hukum ini juga dikuatkan dengan penjelasan sebagian ulama' yang mentafsirkan ayat:




وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا
"Dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas." (Q.S. Al Anbiya' : 90)
Kata " رَغَبًا" ditafsirkan : berdo'a dengan menghadapkan bagian dalam telapak tangan menghadap ke atas, dan kata "رَهَبًا" ditafsirkan: berdo'a dengan menghadapkan bagian dalam telapak tangan ke bawah (dibalik).

Adapun hikmah membalikkan tangan saat berdo'a tolak bala' adalah sebagai simbol permohonan agar keadaan buruk yang sedang menimpa lekas berubah atau agar tidak terjadi bala' pada dirinya. 
Wallohu a'lam.

RUJUKAN:
Syarah Shohih Muslim Lin Nawawi, Juz : 6 Hal : 190
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْقَى، فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ»
.......................................
قَوْلُهُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَسْقٰى فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ اَلسُّنَّةُ فِيْ كُلِّ دُعَاءٍ لِرَفْعِ بَلَاءٍ كَالْقَحْطِ وَنَحْوِهِ أَنْ يَرْفَعَ يَدَيْهِ وَيَجْعَلَ ظَهْرَ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ.
Artinya:
‘Abd bin Khumaid, Hasan bin Musa dan Hamad bin Salamah telah menceritakan kepada kami dari Tsabit, dari Anas bi Malik: “Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memohon hujan, lalu beliau menunjuk dengan punggung kedua telapak tangannya mengahadap ke arah langit.” 
................ 
[Berkenaan dengan] Sabda Nabi : “Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memohon hujan, lalu beliau menunjuk dengan kedua punggung telapakk tangannya mengahadap ke arah langit”, sekelompok ulama’ madzhab syafi'i dan ulama' lainnya menyatakan bahwa disunnahkan dalam setiap do’a [yang berisi] menghilangkan bala' (musibah), seperti paceklik dan semacamnya, untuk mengangkat kedua tangannya dan menjadikan punggung (bagian luar) kedua telapak tangannya menghadap ke arah langit. 

Subulus Salam Syarah Bulughul Marom, Juz : 1 Hal : 455
)وَعَنْ أَنَسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - اسْتَسْقَى فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفِّهِ إلَى السَّمَاءِ» . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ) فِيهِ دَلَالَةٌ أَنَّهُ إذَا أُرِيدَ بِالدُّعَاءِ رَفْعُ الْبَلَاءِ فَإِنَّهُ يَرْفَعُ يَدَيْهِ وَيَجْعَلُ ظَهْرَ كَفَّيْهِ إلَى السَّمَاءِ، وَإِذَا دَعَا بِسُؤَالِ شَيْءٍ وَتَحْصِيلِهِ جَعَلَ بَطْنَ كَفَّيْهِ إلَى السَّمَاءِ، وَقَدْ وَرَدَ صَرِيحًا فِي حَدِيثِ خَلَّادِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ إذَا سَأَلَ جَعَلَ بَطْنَ كَفَّيْهِ إلَى السَّمَاءِ، وَإِذَا اسْتَعَاذَ جَعَلَ ظَهْرَهُمَا إلَيْهَا» ، وَإِنْ كَانَ قَدْ وَرَدَ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ «سَلُوا اللَّهَ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ وَلَا تَسْأَلُوهُ بِظَهْرِهَا» ، وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا فَالْجَمْعُ بَيْنَهُمَا أَنَّ حَدِيثَ ابْنِ عَبَّاسٍ يَخْتَصُّ بِمَا إذَا كَانَ السُّؤَالُ بِحُصُولِ شَيْءٍ لَا لِدَفْعِ بَلَاءٍ، وَقَدْ فَسَّرَ قَوْله تَعَالَى: {وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا} [الأنبياء: 90] أَنَّ الرَّغَبَ بِالْبُطُونِ وَالرَّهَبَ بِالظُّهُورِ.
Artinya:
(Dan dari Anas Ra. : “Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memohon hujan, lalu beliau menunjuk dengan bagian luar [punggung] telapak tangannya mengahadap ke arah langit”. HR. Muslim). Dalam hadis ini menunjukkan bahwa ketika beliau (Nabi Saw) hendak berdo’a untuk hilangnya bala’, maka beliau mengangkat kedua tangannya dan menjadikan kedua punggung telapak tangannya menghadap ke arah langit, dan ketika beliau berdo’a untuk meminta atau medapatkan sesuatu maka beliau menjadikan bagian dalam kedua telapak tangannya menghadap ke arah langit. Khollad bin Saib dengan gamblang telah meriwayatkan sebuah hadis dari ayahnya: “Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika [berdo’a untuk] meminta [sesuatu] beliau menjadikan bagian dalam kedua telapak tangannya menghadap ke arah langit, dan ketika minta perlindungan beliau menjadikan kedua punggung telapak tangannya menghadap ke arah langit.” Meskipun terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas [yang berbunyi]: “Memohonlah kalian kepada Alloh dengan bagian dalam telapak tangan kalian dan janganlah kalian memohon dengan punggungnya.” Meskipun hadis ini dlo’if. Maka kesimpulan dari kedua hadis di atas adalah bahwa hadisnya Ibnu Abbas adalah khusus untuk do’a yang berisi permohonan untuk mendapatkan sesuatu, bukan untuk menolak bala’. Dan sebagian ulama’ telah menafsirkan firman Alloh Ta’ala: "Dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas." (Q.S. Al Anbiya' : 90). Bahwasanya kata " رَغَبًا" ditafsirkan : berdo'a dengan bagian dalam telapak tangan, dan kata "رَهَبًا" ditafsirkan: berdo'a dengan bagian luar telapak tangan.

Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori Li Ibnu Hajar Al-Asqolani, Juz : 2 Hal : 158
قَالَ الْعُلَمَاءُ السُّنَّةُ فِي كُلِّ دُعَاءٍ لِرَفْعِ الْبَلَاءِ أَنْ يَرْفَعَ يَدَيْهِ جَاعِلًا ظُهُورَ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ وَإِذَا دَعَا بِسُؤَالِ شَيْءٍ وَتَحْصِيلُهُ أَنْ يَجْعَلَ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ انْتَهَى وَقَالَ غَيْرُهُ الْحِكْمَةُ فِي الْإِشَارَةِ بِظُهُورِ الْكَفَّيْنِ فِي الِاسْتِسْقَاءِ دُونَ غَيْرِهِ لِلتَّفَاؤُلِ بِتَقَلُّبِ الْحَالِ ظَهْرًا لِبَطْنٍ كَمَا قِيلَ فِي تَحْوِيلِ الرِّدَاءِ أَوْ هُوَ إِشَارَةٌ إِلَى صِفَةِ الْمَسْئُولِ وَهُوَ نُزُولُ السَّحَابِ إِلَى الْأَرْضِ
Artinya:
Para ulama’ mengatakan: sunnah mengangkat kedua tangan sambil menghadapkan kedua punggung telapak tangannya ke arah langit di dalam setiap do’a untuk menghilangkan bala’, dan [sunnah] menghadapkan kedua telapak tangannya ke arah langit ketika berdo’a untuk meminta atau mendapatkan sesuatu, selesai. Ulama’ lainnya mengatakan: hikmah menunjuk dengan kedua punggung telapak tangan dalam sholat istisqo’, bukan selainnya, adalah sebagai tafaa’ul [simbolisasi berharap nasib baik] dengan berbaliknya keadaan. Sebagaimana keterangan yang telah dikatakan dalam hal memindahkan selendang [dalam sholat istisqo’] sebagai pengisyaratan kepada sifat yang diminta, yaitu turunnya hujan ke bumi.

Monday, February 8, 2016

MENGKONSUMSI KOPI LUWAK



PERTANYAAN:
Bagi pecinta kopi, kopi yang dihasilkan dari biji-bijian yang telah dikonsumsi oleh seekor luwak sangatlah mantap dan istimewa. Apakah diperbolehkan mengkonsumsi kopi luwak, melihat biji kopi tersebut keluar bersama kotoran luwak?
JAWABAN:
Halal, karena biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak dihukumi mutanajjis (barang yang terkena najis) dan bisa disucikan dengan cara dibasuh.

RUJUKAN:

. Kitab Hasyiyah al-Bajuriy Juz 1 halaman 196:

ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ ضَابِطًا لِلنَّجَسِ اْلخَارِجِ مِنَ الْقُبُلِ وَالدُّبُرِ بِقَوْلِهِ ﴿وَكُلّْ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ نَجَسٌ﴾ هُوَ صَادِقٌ بِالْخَارِجِ الْمُعْتَادِ كَالْبَوْلِ وَالْغَائِطِ، وَبِالنَّادِرِ كَالدَّمِ وَالْقَيْحِ.﴿إِلَّا الْمَنِيَّ﴾ مِنْ آدَمِيٍّ أَوْ حَيَوَانٍ غَيْرِ كَلْبٍ وَخِنْزِيْرٍ، وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ أَحَدِهِمَا مَعَ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ، وَخَرَجَ بِمَائِعٍ اَلدُّوْدُ، وَكُلُّ مُتَصَلِّبٍ لَا تُحِيْلُهُ الْمَعِدَّةُ، فَلَيْسَ بِنَجَسٍ بَلْ يَطْهُرُ بِالْغُسْلِ.
------------------------
قَوْلُهُ ﴿وَكُلُّ مُتَصَلِّبٍ﴾ أَيْ كَحَبٍّ لَوْ زُرِعَ لَنَبَتَ وَبَيْضٍ لَوْ حُضَّنَ لَفَرَخَ, وَهٰذَا فِي الْمَأْخُوْذِ مِنَ الْمَيْتَةِ, وَأَمَّا الْبَيْضُ الْمَأْخُوْذُ مِنْ غَيْرِ الْمَيْتَةِ فَهُوَ طَاهِرٌ.
Artinya:
Kemudian Mushonnif [Syeh Abu Syuja'] menuturkan tentang pengertian najis yang keluar dari qubul [jalan muka ] dan dubur [jalan belakang] dengan perkataannya: Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan [qubul dan dubur] adalah najis﴿ Benda itu bisa berupa benda yang biasa keluar seperti air kencing dan tinja, dan [bisa juga berupa] benda yang langka keluar [dari dua jalan tersebut], seperti darah dan nanah, kecuali air mani﴿ baik air mani itu keluar dari anak adam [manusia] atau dari binatang selain anjing dan babi, dan binatang yang lahir dari kedua binatang tersebut, atau yang lahir dari salah satu dari keduanya [setelah bersetubuh] dengan binatang yang suci. Dan kata "benda yang cair" tu berarti mengecualikan ulat yang kecil-kecil [kermi], dan [juga mengecualikan] semua benda keras yang tidak bisa berubah keadaannya oleh reaksi proses pencernaan makanan. Jadi hal ini bukan benda yang najis, tetapi benda yang kena najis yang bisa suci dengan dibasuh [dicuci].
----------------------
Perkataan mushonnif [Muhammad bin Qosim al-Ghozziy] [berupa] "Dan semua benda keras"﴿ yaitu, seperti biji-bijian yang bila ditanam bisa tumbuh, dan seperti telur yang bila diengkrami bisa menetas. Dan hukum mutanajjis ini adalah untuk telur yang diambil dari bangkai binatang, adapun telur yang diambil dari selain bangkai binatang maka hukumnya adalah suci.