Friday, December 30, 2016

WUDLU DENGAN ES BATU

PERTANYAAN:
Bagaimana hukumnya jika seseorang berwudlu dengan menggunakan es batu?

JAWAB:
Hukumnya tidak sah, kecuali es tersebut dapat mendidih dan airnya bisa mengalir pada anggota yang dibasuh.

REFERENSI:
 
Kitab I'anatuth Tholibin Juz 1 halaman 35

(وَ) ثَانِيْهَا (جَرْيُ مَاءٍ عَلٰى عُضْوٍ) مَغْسُوْلٍ فَلَا يَكْفِيْ أَنْ يَمُسَّهُ الْمَاءَ بِلَا جِرْيَانٍ لِأَنَّهُ لَا يُسَمّٰى غَسْلًا
-----------------------
(قَوْلُهُ: فَلَا يَكْفِيْ أَنْ يَمُسَّهُ الْمَاءَ) قَالَ فِي الْعُبَابِ: وَمْنِ ثَمَّ لَمْ يُجْزِ الْغَسْلُ بِالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ إِلَّا إِنْ ذَابَا وَجَرِيَا عَلَى الْعُضْوِ. اهـــــ
Artinya:
Syarat wudlu yang ke-dua, mengalirkan air pada anggota yang dibasuh, maka tidak cukup hanya dengan menyentuhkan anggota pada air tanpa mengalirkannya, karena yang demikian itu tidak disebut dengan ghasl (membasuh).
-----------------------
(Perkataan mushonnif: "maka tidak cukup hanya dengan menyentuhkan anggota pada air") dikatakan dalam kitab Al-'Ubab, dari keterangan di atas maka dapat dipahami bahwa, hukumnya tidak mencukupi (tidak sah) membasuh anggota wudlu dengan menggunakan salju dan Es, kecuali keduanya itu bisa mendidih dan mengalir pada anggota yang dibasuh.