Tuesday, January 5, 2016

TURUNAN FUNGSI SINUS

Misal deberikan f(x) = sin x, maka f(x + h) = sin (x + h). Selanjutnya dengan menggunakan definisi turunan kita peroleh:
           

          

Jadi, turunan dari f(x) = sin x adalah f'(x) = cos x.

PENGERTIAN TURUNAN

Misal deberikan y = f(x). Turunan fungsi f(x) dinotasikan dengan f'(x) atau  dan didefinisikan sebagai berikut:
                                  
Notasi  dibaca "dy dx" artinya "turunan dari y ke x", pertama kali diperkenalkan oleh Gottfried Wilhelm Leibniz (1646-1716). Sedangkan notsi f'(x) diperkenalkan oleh Joseph Louis Langrange (1736-1813).

Contoh:
Jadi turunan pertama dari fungsi f(x) = x2 + 1 adalah f'(x) = 2x.

Monday, January 4, 2016

PENGERTIAN RISYWAH (SUAP)

مرقاة صعود التصديق شرح سلم التوفيق صحــ:٤٣٢ ڤوستكا ممڤير
-----------
)وَأَخْذُ الرِّشْوَةِ) بِكَسْرِ الرَّاءِ، وَهُوَ مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلٰى مَا يُرِيْدُ، كَذَا فِي الْمِصْبَاحِ
Artinya:
(dan [haram] mengambil [menerima] suap) kata risywah [suap] dengan dibaca kasroh huruf ro'nya, yaitu: harta yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau selainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya, atau mendorongnya agar memutuskan hukum yang sesuai dengan keinginannya. Demikian [keterangan yang diambi] dalam kitab al-Mishbah,
----------------------------------------------------------
وَقَالَ صَاحِبُ التَّعْرِيْفَاتِ وَهُوَ مَا يُعْطٰى لِإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لِإِحْقَاقِ بَاطِلٍ
Artinya:
Dan penulis kitab At-Ta'rifat [Syeh Muhammad al-Jurjani] berkata: "Risywah adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan suatu kebenaran, atau untuk membenarkan sesuatu yang batil (salah)."


Saturday, January 2, 2016

DAMPAK AKAD TANPA SHIGHOT


SOAL:
Andaikata ada jual beli yang tidak menggunakan shighot, apakah tidak halal bagi pembeli untuk mengkonsumsi barang yang dibeli? Dan bagaimana pula andaikan ia sudah terlanjur melakukan pembelian dengan tanpa adanya shighot?
JAWAB:
Bagi pembeli halal mengkonsumsinya, karena sudah adanya kerelaan bagi pemiliknya. Sementara ia telah melakukan akad dengan tidak adanya shighot merupakan dosa kecil, yang cara menebusnya memperbanyak baca istighfar.
REFERENSI:
مرقاة صعود التصديق شرح سلم التوفيق صحــ:٣٠٦ ڤوستكا ممڤير
------------------------------------
فَلَا يَصِحُّ بَيْعٌ بِمُعَاطَاةٍ وَيَرُدُّ كُلٌّ وُجُوْبًا مَا أَخَذَهُ بِهَا أَوْ بَدَلَهُ إِنْ تَلِفَ. وَقَالَ الشَّيْخُ عَطِيَّةُ: وَالْبَيْعُ بِهَا حَرَامٌ مِنَ الصَّغَائِرِ، فَيُكَفِّرُهَا الْوُضُوْءُ وَالْإِسْتِغْفَارُ وَنَحْوُهُمَا، وَلَا مُطَالَبَةَ عَلَيْهِ فِي الْمَبِيْعِ وَالثَّمَنِ لِوُجُوْدِ الرِّضَا، بَلْ عَلَيْهِ إِثْمُ الْإِقْدَامِ فَقَطْ، فَإِذَا لَمْ يُكَفَّرْ عُوْقِبَ عَلَيْهِ فِيْهَا. اهــ
Artinya:
Maka tidak sah jual beli dengan cara mu'athoh (menyodorkan uang dan barang, tanpa danya shighot). Dan masing-masing (penjual dan pembeli) berkewajiban mengembalikan dari apa yang ia peroleh dengan cara tersebut (penjual mengembailkan uangnya pembeli, dan pembeli mengembalikan barangnya penjual). Atau menggantinya apabila barang tersebut telah rusak. Dan Syekh 'Athiyyah telah berkata: "Jual beli dengan cara mu'athoh hukumnya haram, termasuk dosa kecil yang dapat dilebur dengan melakukan wudlu, istighfar dan semacamnya, dan di akhirat kelak tidak ada tuntutan bagi pelaku jual beli, baik terhadap barang dagangannya maupun harganya (uangnya), karena adanya kerelaan. Tetapi bagi pelaku transaksi tersebut mendapat dosa karena melakukan transaksinya (yang menerjang syari'at) saja. Apabila dosa tersebut tidak ditebus dengan cara sebagaimana di atas, maka pelakunya akan mendapat siksa kelak di akhirat.