★ SOAL:
Andaikata
ada jual beli yang tidak menggunakan shighot, apakah tidak halal bagi pembeli
untuk mengkonsumsi barang yang dibeli? Dan bagaimana pula andaikan ia sudah
terlanjur melakukan pembelian dengan tanpa adanya shighot?
★ JAWAB:
Bagi
pembeli halal mengkonsumsinya, karena sudah adanya kerelaan bagi pemiliknya.
Sementara ia telah melakukan akad dengan tidak adanya shighot merupakan dosa
kecil, yang cara menebusnya memperbanyak baca istighfar.
★ REFERENSI:
مرقاة صعود
التصديق شرح سلم التوفيق صحــ:٣٠٦ ڤوستكا ممڤير
------------------------------------
فَلَا يَصِحُّ بَيْعٌ بِمُعَاطَاةٍ وَيَرُدُّ كُلٌّ وُجُوْبًا مَا
أَخَذَهُ بِهَا أَوْ بَدَلَهُ إِنْ تَلِفَ. وَقَالَ الشَّيْخُ عَطِيَّةُ:
وَالْبَيْعُ بِهَا حَرَامٌ مِنَ الصَّغَائِرِ، فَيُكَفِّرُهَا الْوُضُوْءُ
وَالْإِسْتِغْفَارُ وَنَحْوُهُمَا، وَلَا مُطَالَبَةَ عَلَيْهِ فِي الْمَبِيْعِ
وَالثَّمَنِ لِوُجُوْدِ الرِّضَا، بَلْ عَلَيْهِ إِثْمُ الْإِقْدَامِ فَقَطْ،
فَإِذَا لَمْ يُكَفَّرْ عُوْقِبَ عَلَيْهِ فِيْهَا. اهــ
Artinya:
Maka tidak sah jual beli dengan cara mu'athoh (menyodorkan uang dan barang, tanpa danya shighot). Dan masing-masing (penjual dan pembeli) berkewajiban mengembalikan dari apa yang ia peroleh dengan cara tersebut (penjual mengembailkan uangnya pembeli, dan pembeli mengembalikan barangnya
penjual). Atau menggantinya apabila barang tersebut telah rusak. Dan Syekh 'Athiyyah telah berkata: "Jual
beli dengan cara mu'athoh hukumnya haram, termasuk dosa kecil yang dapat dilebur dengan
melakukan wudlu, istighfar dan semacamnya, dan di akhirat kelak tidak ada
tuntutan bagi pelaku jual beli, baik terhadap barang dagangannya maupun harganya (uangnya), karena
adanya kerelaan. Tetapi bagi pelaku transaksi tersebut mendapat dosa karena
melakukan transaksinya (yang menerjang syari'at) saja. Apabila dosa tersebut tidak ditebus dengan cara
sebagaimana di atas, maka pelakunya akan mendapat siksa kelak di akhirat.