Saturday, January 2, 2016

DAMPAK AKAD TANPA SHIGHOT


SOAL:
Andaikata ada jual beli yang tidak menggunakan shighot, apakah tidak halal bagi pembeli untuk mengkonsumsi barang yang dibeli? Dan bagaimana pula andaikan ia sudah terlanjur melakukan pembelian dengan tanpa adanya shighot?
JAWAB:
Bagi pembeli halal mengkonsumsinya, karena sudah adanya kerelaan bagi pemiliknya. Sementara ia telah melakukan akad dengan tidak adanya shighot merupakan dosa kecil, yang cara menebusnya memperbanyak baca istighfar.
REFERENSI:
مرقاة صعود التصديق شرح سلم التوفيق صحــ:٣٠٦ ڤوستكا ممڤير
------------------------------------
فَلَا يَصِحُّ بَيْعٌ بِمُعَاطَاةٍ وَيَرُدُّ كُلٌّ وُجُوْبًا مَا أَخَذَهُ بِهَا أَوْ بَدَلَهُ إِنْ تَلِفَ. وَقَالَ الشَّيْخُ عَطِيَّةُ: وَالْبَيْعُ بِهَا حَرَامٌ مِنَ الصَّغَائِرِ، فَيُكَفِّرُهَا الْوُضُوْءُ وَالْإِسْتِغْفَارُ وَنَحْوُهُمَا، وَلَا مُطَالَبَةَ عَلَيْهِ فِي الْمَبِيْعِ وَالثَّمَنِ لِوُجُوْدِ الرِّضَا، بَلْ عَلَيْهِ إِثْمُ الْإِقْدَامِ فَقَطْ، فَإِذَا لَمْ يُكَفَّرْ عُوْقِبَ عَلَيْهِ فِيْهَا. اهــ
Artinya:
Maka tidak sah jual beli dengan cara mu'athoh (menyodorkan uang dan barang, tanpa danya shighot). Dan masing-masing (penjual dan pembeli) berkewajiban mengembalikan dari apa yang ia peroleh dengan cara tersebut (penjual mengembailkan uangnya pembeli, dan pembeli mengembalikan barangnya penjual). Atau menggantinya apabila barang tersebut telah rusak. Dan Syekh 'Athiyyah telah berkata: "Jual beli dengan cara mu'athoh hukumnya haram, termasuk dosa kecil yang dapat dilebur dengan melakukan wudlu, istighfar dan semacamnya, dan di akhirat kelak tidak ada tuntutan bagi pelaku jual beli, baik terhadap barang dagangannya maupun harganya (uangnya), karena adanya kerelaan. Tetapi bagi pelaku transaksi tersebut mendapat dosa karena melakukan transaksinya (yang menerjang syari'at) saja. Apabila dosa tersebut tidak ditebus dengan cara sebagaimana di atas, maka pelakunya akan mendapat siksa kelak di akhirat.


No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.