Thursday, March 19, 2015

Membuat Keputusan Berdasarkan Pendapat Kedua (MUKTAMAR NU KE-1 NO.3)

Soal : 
Bolehkah hakim memberi keputusan dengan mempergunakan pendapat kedua (al-qauluts tsani) dalam masalah Syiqaq (perselisihan antara suami istri)?
Jawab : 
Boleh. Hakim diperbolehkan memberi keputusan dengan mempergunakan pendapat kedua (al-qauluts tsani) apabila untuk kemaslahatan suami-istri dan tidak terdapat jalan lain kecuali dengan mempergunakan al-qauluts tsani tersebut.

Referensi :

1. Al-Mahalli ‘ala al-Minhaj Juz 3 hal. 308 :

وَ يُفَرِّقُ الْحَكَمَانِ بَيْنَهُمَا إِنْ رَأَيَاهُ صَوَابًا وَ عَلَى الثَّانِي لاَ يُشْتَرَطُ رِضَاهُمَا بِبَعْثِ الْحَكَمَيْنِ. وَ إِذَا رَأٰى حُكْمُ الزَّوْجِ الطَّلاَقَ اِسْتَقَلَّ بِهِ وَ لاَ يَزِيْدُ عَلَى طَلْقَةٍ
Artinya:
Kedua orang pengambil keputusan berhak memisahkan keduanya (suami-istri) jika mereka memandang perpisahan tersebut sebagai hal yang benar. Menurut (pendapat) yang kedua, dengan mengutus kedua orang pengambil keputusan tersebut berarti kerelaan suami istri tidak disyaratkan. Jika pengambil keputusan si suami memutuskan perceraian, maka ia punya otoritas untuk memutuskan sendiri (tanpa persetujuan suami), tetapi tidak boleh lebih dari satu thalaq.

2. Al-Fawaid al-Makkiyah hal. 53 :

نَعَمْ لَهُ ذَلِكَ أَيْ الْقَضَاءُ وَ الْإِفْتَاءُُ بِالمَرْجُوْحِ لِحَاجَةٍ أَوْ مَصْلَحَةٍ عَامَّةٍ

Artinya :
Ya, memang berhak untuk memberikan keputusan dan fatwa dengan pendapat hukum yang tidak diunggulkan, karena pertimbangan sesuatu keperluan atau kemaslahatan umum.

3. Al-Tanbih  juz 2 hal. 639 :

وَ هُمَا حُكْمَانِ مِنْ جِهَةِ الْحَاكِمِ فِى الْقَوْلِ الْآخَرِفَيَجْعَلُ الْحَاكِمُ ،إِلَيْهِمَا الْإِصْلاَحَ أَوِ التَّفْرِيْقَ مِنْ غَيْرِ رِضَا الزَّوْجَيْنِ أَوْ اَحَدِهِمَا وَ هُوَ الْأَصَحُّ
Artinya :
Keduanya merupakan ketetapan hukum dari pihak hakim dari pendapat yang lain. Maka hakim boleh menetapkan “damai” atau “pisah” (thalaq) tanpa kerelaan suami-istri atau salah satunya. Pendapat ini adalah yang paling benar.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.