Soal :
Bolehkah hakim memberi keputusan dengan mempergunakan pendapat kedua
(al-qauluts tsani) dalam masalah Syiqaq (perselisihan antara suami
istri)?
Jawab :
Jawab :
Boleh. Hakim diperbolehkan memberi keputusan dengan
mempergunakan pendapat kedua (al-qauluts tsani) apabila untuk
kemaslahatan suami-istri dan tidak terdapat jalan lain kecuali dengan
mempergunakan al-qauluts tsani tersebut.
Referensi :
وَ يُفَرِّقُ الْحَكَمَانِ بَيْنَهُمَا إِنْ رَأَيَاهُ صَوَابًا وَ عَلَى الثَّانِي لاَ يُشْتَرَطُ رِضَاهُمَا بِبَعْثِ الْحَكَمَيْنِ. وَ إِذَا رَأٰى حُكْمُ الزَّوْجِ الطَّلاَقَ اِسْتَقَلَّ بِهِ وَ لاَ يَزِيْدُ عَلَى طَلْقَةٍ
Artinya:
Kedua orang pengambil keputusan berhak memisahkan keduanya
(suami-istri) jika mereka memandang perpisahan tersebut sebagai hal yang
benar. Menurut (pendapat) yang kedua, dengan mengutus kedua orang pengambil keputusan
tersebut berarti kerelaan suami istri tidak disyaratkan. Jika pengambil keputusan si suami memutuskan perceraian, maka ia punya otoritas untuk memutuskan sendiri (tanpa persetujuan suami), tetapi
tidak boleh lebih dari satu thalaq.
نَعَمْ لَهُ ذَلِكَ أَيْ الْقَضَاءُ وَ الْإِفْتَاءُُ بِالمَرْجُوْحِ لِحَاجَةٍ أَوْ مَصْلَحَةٍ عَامَّةٍ
Artinya :
Ya,
memang berhak untuk memberikan keputusan dan fatwa dengan pendapat
hukum yang tidak diunggulkan, karena pertimbangan sesuatu keperluan atau
kemaslahatan umum.
3. Al-Tanbih juz 2 hal. 639 :
وَ
هُمَا حُكْمَانِ مِنْ جِهَةِ الْحَاكِمِ فِى الْقَوْلِ الْآخَرِفَيَجْعَلُ
الْحَاكِمُ ،إِلَيْهِمَا الْإِصْلاَحَ أَوِ التَّفْرِيْقَ مِنْ غَيْرِ
رِضَا الزَّوْجَيْنِ أَوْ اَحَدِهِمَا وَ هُوَ الْأَصَحُّ
Artinya :
Keduanya
merupakan ketetapan hukum dari pihak hakim dari pendapat yang lain. Maka
hakim boleh menetapkan “damai” atau “pisah” (thalaq) tanpa kerelaan
suami-istri atau salah satunya. Pendapat ini adalah yang paling benar.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.