- Pertanyaan :
- Jawab :
Fardlu ain adalah kewajiban yang dibebankan pada setiap individu atau masing-masing orang, seperti shalat lima waktu. Sementara fardlu kifayah adalah kewajiban yang dibebankan pada sebagian, yang apabila dilakukan oleh sebagian tersebut gugur tanggung jawab (dosa) bagi yang lain, apabila tidak ada yang melaksanakan maka dosa semua, sebagaimana jihad dan shalat jenazah.
- Referensi :
مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق صـ ٣٦
وَالْفَرْقُ بَيْنَ فَرْضِ الْعَيْنِ وَفَرْضِ الْكِفَايَةِ أَنَّ الْخِطَابَ فِيْ فَرْضِ الْعَيْنِ يَتَعَلَّقُ بِكُلِّ اَحَدٍ بِعَيْنِهِ كَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَاَمَّا فَرضُ الْكِفَايَةِ فَهُوَ الَّذِى يَتَنَاوَلُ بَعْضًا غَيْرَ مُعَيَّنٍ كَالْجِهَادِ وَسُمِّيَ كِفَايَةً لِأَنَّ فِعْلَ الْبَعْضِ كَافٍ فِى تَحْصِيْلِ الْمَقْصُودِ
Artinya :
Perbedaan antara fardlu ain dan fardlu kifayah adalah bahwa khithob (topik tuntutan hukum) dalam fardlu ain berkaitan dengan setiap orang [yang mukallaf] secara tertentu, [contohnya] seperti shalat fardlu lima waktu. Adapun fardlu kifayah adalah kewajiban yang menjangkau terhadap sebagian orang yang tidak ditentukan, [contohnya] seperti berjihad (perang). Dan dinamakan dengan kifayah, karena sesungguhnya pengerjaan oleh sebagian orang [yang mukallaf sudah] mencukupi dalam mencapai tujuan [dari kewajiban tersebut].
Perbedaan antara fardlu ain dan fardlu kifayah adalah bahwa khithob (topik tuntutan hukum) dalam fardlu ain berkaitan dengan setiap orang [yang mukallaf] secara tertentu, [contohnya] seperti shalat fardlu lima waktu. Adapun fardlu kifayah adalah kewajiban yang menjangkau terhadap sebagian orang yang tidak ditentukan, [contohnya] seperti berjihad (perang). Dan dinamakan dengan kifayah, karena sesungguhnya pengerjaan oleh sebagian orang [yang mukallaf sudah] mencukupi dalam mencapai tujuan [dari kewajiban tersebut].
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.