★ PERTANYAAN:
Apakah
melepas tali pocong dari badan jenazah itu hukumnya wajib?
★ JAWABAN:
Tidak
wajib, akan tetapi kalau tidak dilepas hukumnya makruh.
★ REFERENSI:
❖ Tuhfatul Muhtaj juz 3 halaman 127:
)فَإِذَا وُضِعَ
فِي قَبْرِهِ نُزِعَ الشَّدَّادُ) لِزَوَالِ مُقْتَضِيهِ وَلِكَرَاهَةِ بَقَاءِ
شَيْءٍ مَعْقُودٍ مَعَهُ فِيهِ.
Artinya:
(Lalu saat jenazah telah diletakkan di dalam kuburnya, tali-tali pengikatnya dilepas) karena sudah hilang fungsinya dan karena makruhnya membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada janazah di dalam kuburnya.
(Lalu saat jenazah telah diletakkan di dalam kuburnya, tali-tali pengikatnya dilepas) karena sudah hilang fungsinya dan karena makruhnya membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada janazah di dalam kuburnya.
❖ Ats-Tsimaarul Yaani'ah halaman 281:
)وَتُحَلُّ الشِّدَادُ
عَنْهُ فِي الْقَبْرِ) إِلَّا شِدَادَ الْأَلْيَةِ تَفَاؤُلًا بِحَلِّ
الشَّدَائِدِ عَنِ الْمَيِّتِ لِكَرَاهَةِ بَقَاءِ مَعْقُوْدٍ مَعَهُ فِي قَبْرِهِ
وَسَوَاءٌ فِي ذٰلِكَ الْكَبِيْرُ وَالصَّغِيْرُ
Artinya:
(Dan [termasuk hal sunnah adalah] dilepaskan tali-tali pengikat dari mayit di dalam kubur) kecuali tali-tali pengikat bokong. [Pelepasan tali] Sebagai simbolisasi berharap nasib baik, dengan terlepasnya hal-hal yang memberatkan dari mayit, karena dimakruhkan masih adanya tali pengikat [yang masih terikat kuat] bersama mayit dikuburannya. Dan sama saja ketentuan dalam hal itu, antara orang dewasa dan anak kecil.
(Dan [termasuk hal sunnah adalah] dilepaskan tali-tali pengikat dari mayit di dalam kubur) kecuali tali-tali pengikat bokong. [Pelepasan tali] Sebagai simbolisasi berharap nasib baik, dengan terlepasnya hal-hal yang memberatkan dari mayit, karena dimakruhkan masih adanya tali pengikat [yang masih terikat kuat] bersama mayit dikuburannya. Dan sama saja ketentuan dalam hal itu, antara orang dewasa dan anak kecil.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.