DESKRIPSI MASALAH:
Diakui ataupun tidak, ditengah maraknya pertandingan sepak bola antar Club memancing para suporter dari berbagai daerah ikut hadir da berjubel di lapangan, lebih-lebih mereka yang maniak sepak bola. Karena saking cintanya dengan Clubnya, ketika Clubnya bermain dimanapun, ia tetap setia menjadi suporter, bahkan sampai ia lupa dengan kewajiban sholatnya.
PERTANYAAN:
Apakah menjadi suporter sepak bola termasuk udzur diperbolehkannya meninggalkan sholat?
JAWAB:
Tidak dan hukumnya haram.
REFERENSI:
Diakui ataupun tidak, ditengah maraknya pertandingan sepak bola antar Club memancing para suporter dari berbagai daerah ikut hadir da berjubel di lapangan, lebih-lebih mereka yang maniak sepak bola. Karena saking cintanya dengan Clubnya, ketika Clubnya bermain dimanapun, ia tetap setia menjadi suporter, bahkan sampai ia lupa dengan kewajiban sholatnya.
PERTANYAAN:
Apakah menjadi suporter sepak bola termasuk udzur diperbolehkannya meninggalkan sholat?
JAWAB:
Tidak dan hukumnya haram.
REFERENSI:
➊ Kitab Syarah al-Yaqutun Nafis (شَرْحُ الْيَاقُوْتِ النَّفِيْسِ) Halaman 126:
اَلثَّانِيْ: اَلنِّسْيَانُ إِذَا اشْتَغَلَ بِأَمْرٍ غَيْرِ مُحَرَّمٍ حَتّٰى أَنْسَاهُ الصَّلَاةَ عُذِرَ لَكِنْ إِذَا حَصَلَ النِّسْيَانُ بِسَبَبِ لَعِبِ كُرَّةٍ أَوْ غَيْرِهَا مِنَ الْأَلْعَابِ الْمُضَيِّعَةِ الْأَوْقَاتِ فَإِنَّهُ لَا يُعْذَرُ. اهـــ
Artinya:
Udzur yang memperbolehkan meninggalkan sholat yang kedua adalah lupa. Bila seseorang disibukkan deengan perkara yang tidak diharamkan sehingga ia lupa dengan sholatnya, maka hukumnya dimaafkan. Akan tetapi jika kelupaannya itu disebabkan permainan sepak bola atau semacamnya, yakni dari permainan-permainan yang menyia-nyiakan waktu maka itu tidak dimaafkan.
➋ Kitab Nihayatul Muhtaj (نِهَايَةُ الْمُحْتَاجْ) Juz 3 Halaman 274:
(قَوْلُهُ: وَنِسْيَانٍ) يَنْبَغِيْ إِلَّا أَنْ يَنْشَأَ النِّسْيَانُ عَنْ مَنْهِيٍّ عَنْهُ كَلَعِبِ الشِّطْرَنْجِ فَلَا يَكُوْنُ عُذْرًا. اهــ
Artinya:
Termasuk udzur sholat adalah lupa. Dan sebaiknya pengarang mengecualikan lupa yang ditimbulkan dari perkara yang dilarang, seperti main catur, karena hal itu tidak tergolong udzur.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.