Tuesday, August 31, 2021

BAB JAMA’ & QOSHOR: REFRESING UNTUK MENGHILANGKAN RASA PENAT

★ SOAL: 

Bepergian yang memperbolehkan musafir untuk melakukan jama' atau mengqoshor sholat adalah, berpergian yang memiliki motif ghordlun shohih (tujuan yang positif) bukan maksiat. Apabila seseorang refresing bertujuan untuk menghilangkan rasa kepenatan diri, atau menghilangkan kesedihan hati, apakah ia tetap mendapatkan dispensasi untuk menjama' atau meng-qoshor sholat? 
 

JAWAB: 

 
Boleh, menurut pendapat Ibnu Hajar, karena refresing termasuk ghardlun shahih (tujuan yang positif). 
 

📚 REFERENSI: 

 
Kitab Hasiyah Al-Jamal (حَاشِيَةُ الْجَمَلِ) Juz 5 halaman 245: 
 
(قَوْلُهُ وَتَنَزُّهٌ) هُوَ إزَالَةُ الْكُدُرَاتِ الْبَشَرِيَّةِ، وَقَالَ شَيْخُنَا ح ف هُوَ رُؤْيَةُ مَا تَنْبَسِطُ بِهِ النَّفْسُ لِإِزَالَةِ هُمُوْمِ الدُّنْيَا
Artinya: 
Tanazzuh adalalah menghilangkan rasa kesedian atau kesusahan yang bersifat manusiawi. Dan guru kami Asy-Syamsu Muhammad bin Salim Al- Hafnawy berkata: “Tanazzuh adalah melihat sesuatu yang dapat menyenangkan hati karena hilangnya kesedihan-kesedihan dunia”. 
 
Kitab Nihayatul Muhtaj (نِهَايَةُ الْمُحْتَاجِ) Juz 6 halaman 362: 
 
(قَوْلُهُ: لِأَنَّهُ غَرَضٌ صَحِيْحٌ) هٰذَا صَرِيْحٌ فِيْ أَنَّ التَّنَزُّهَ بِذَاتِهِ غَرَضٌ صَحِيْحٌ وَإِنْ لَمْ يَقْتَرِنْ بِمَقْصُوْدٍ آخَرَ

Artinya: 

(Perkataan mushonnif: Karena sesungguhnya Tanazzuh [refresing] adalah bepergian yang memiliki motif positif) Dan ini sudah sangat jelah bahwa dzatiah tanazzuh [refresing itu sendiri] adalah ghorodl shohih [tujuan yang positif] meskipun tidak dibarengi dengan tujuan yang lain.

 

Kitab Hasyiyah Asy-Syarqowi (حَاشِيَةُ الشَّرْقَاوِيِّ) Juz 1 halaman 253: 

 

قَالَ الشَّيْخُ أَبُوْ مُحَمَّدٍ وَلَا يَتَرَخَّصُ مَنْ سَافَرَ لِمُجَرَّدِ رُؤْيَةِ الْبِلَادِ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ بِغَرَضٍ صَحِيْحٍ

-----------

(قَوْلُهُ: قَالَ أَبُوْ مُحَمَّدٍ) أَيْ الْجُوَيْنِيِّ وَكَلَامُهُ مُعْتَمَدٌ إِذَا كَانَ الْحَامِلُ لَهُ عَلَى التَّنَقُّلِ مُجَرَّدُ الرُّؤْيَةِ أَمْ لَوْ كَانَ الْحَامِلُ لَهُ التَّنَزُّهُ لِإِزَالَةِ الْكَدُرَاتِ الْبَشَرِيَّةِ أَوِ الْأَمْرَاضِ فَيَتَرَخَّصُ لِأَنَّ ذٰلِكَ غَرَضٌ صَحِيْحٌ.

Artinya:

Abu Muhammad berkata: “Dan tidak [diperbolehkan] mengambil rukhshoh [menjama' atau mengqoshor sholat bagi] orang yang bepergian karena hanya untuk melihat bagunan-bangunan Negara, karena hal itu tidak termasuk ghorodl shohih (tujuan yang positif).

--------------

(Perkataan mushonnif: Abu Muhammad berkata) yakni [Abu Muhammad] Al-Juwaini. Pendapat Abu Muhammad Al-Juwaini diatas dapat dijadikan sebagai tendensi hukum, bila sesuatu yang mendorong terhadap musafir untuk berpindah (pergi) itu hanya ru'yatul bilad [melihat bangunan- bangunan Negara]. Atau, bila sesuatu yang mendorong musafir itu adalah tanazzuh (refresing) untuk menghilangkan kesedihan manusiawi, atau rasa penat [keletihan badan], maka ia boleh mengambil rukhshoh [menjama' atau mengqoshor sholat], karena refresing adalah tujuan yang positif.

 

Kitab Hasyiyah al-Bujairomi ‘alal Khotib (حَاشِيَةُ الْبُجَيْرَمِيِّ عَلَى الْخَطِيْبِ) Juz 5 Halaman 225:

 

وَمِنْهُ مَا لَوْ سَلَكَ لِغَرَضِ التِّجَارَةِ أَوْ التَّنَزُّهِ قَالَ م ر: لِأَنَّهُ غَرَضٌ صَحِيْحٌ انْضَمَّ لَهُ مَا ذُكِرَ، أَمَّا لَوْ كَانَ الْغَرَضُ التَّنَزُّهَ كَأَنْ كَانَ لِمُجَرَّدِ رُؤْيَةِ الْبِلَادِ فَلَا يَقْصُرُ اهـ. شَرْحُ م ر خِلَافًا لِابْنِ حَجَرٍ حَيْثُ فَرَّقَ بَيْنَ التَّنَزُّهِ وَرُؤْيَةِ الْبِلَادِ فَقَالَ: إنْ كَانَ الْغَرَضُ التَّنَزُّهَ جَازَ عَلَى الْأَوْجَهِ. قَالَ لِأَنَّهُ غَرَضٌ مَقْصُودٌ إذْ هُوَ إزَالَةُ الْكُدُوْرَةِ النَّفْسِيَّةِ بِرُؤْيَةِ مُسْتَحْسَنٍ يَغْسِلُهَا عَنْهَا، بِخِلَافِ مُجَرَّدِ رُؤْيَةِ الْبِلَادِ ابْتِدَاءً أَوْ عِنْدَ الْعُدُوْلِ لِأَنَّهُ غَرَضٌ فَاسِدٌ وَلُزُوْمُ التَّنَزُّهِ لَهُ لَا نَظَرَ إلَيْهِ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ مُطَّرِدٍ اهـ.

Artinya:  

Termasuk yang memperbolehkan meng-qoshor atau menjama' sholat adalah, jika musafir menempuh jalur karena motif berdagang atau refresing. Ar-Romli berpendapat, bahwa hal itu adalah tujuan positif yang terhimpun dengan hal (keterangan) diatas. Dan bila bertujuan tanzzuh (refresing) saja, semisal perjalanan tersebut bertujuan melihat bangunan-bangunan Negara, maka musafir tidak boleh mengqoshor sholat menurut imam Ar-Romli. Berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar yang membedaan antara tanazzuh dan ru’yatil bilad, kemudian beliau berkata: “Apabila tujuannya itu refresing, maka musafir boleh mengqoshor sholat menurut qoul aujah, karena refresing adalah ghorod (tujuan) yang dimaksud. Sebab yang dinamakan refresing adalah menghilangkan rasa kesedihan hati dengan cara melihat sesuatu yang indah yang bisa menghilangkan kesedihan tersebut. Beda halnya dengan ru'yatul bilad, jika pada awal mulanya atau ketika berpindah itu bertujuan ru'yatul bilad (melihat bangunan-bangunan Negara), maka itu termasuk tujuan yang rusak (tidak benar), sedang tetapnya refresing pada musafir itu tidak menjadi pertimbangan, karena itu adalah tujuan yang tidak berlaku ".

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.