وَالسَّابِعُ سَبِيْلُ اللهِ وَهُمْ الْغُزَاةُ الْمُتَطَوِّعُوْنَ بِالْجِهَادِ أَيِ الَّذِيْنَ لَا رِزْقَ لَهُمْ فِي الْفَيْءِ فَيُعْطَوْنَ وَلَوْ أَغْنِيَاءَ إِعَانَةً لَهُمْ عَلَى الْغَزْوِ.
Dan yang ketujuh adalah sabilillah, dan mereka adalah orang-orang yang berperang yang menjalankan ketaatan dengan ber-jihad [beriuang membela Islam], yakni pelaku jihad yang tidak ada rezeki [tidak mendapat bagian] bagi mereka pada harta fai, maka mereka diberikan zakat, walaupun berupa orang-orang kaya, lantaran memberi bantuan kepada mereka untuk berperang.
وَالثَّامِنُ اِبْنُ السَّبِيْلِ وَهُوَ عَلٰى قِسْمَيْنِ مَجَازِيٍّ وَهُوَ مُنْشِئُ سَفَرٍ مِنْ بَلَدِ مَالِ الزَّكَاةِ وَحَقِيْقِيٍّ وَهُوَ مَارٌّ بِبَلَدِ الزَّكَاةِ فِيْ سَفَرِهِ.
Dan yang kedelapan adalah lbnu Sabil, yaitu terdiri atas dua bagian. ①Majazi, yaitu seorang yang baru akan mengadakan perjalanan [berangkat] dari negeri [penyaluran] harta zakat. Dan ②hakiki yaitu orang yang lewat di negeri [penyaluran] zakat dalam perjalanannya.
وَذٰلِكَ إِنِ احْتَاجَ بِأَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ مَا يُوْصِلُهُ مَقْصَدَهُ أَوْ مَالَهُ فَيُعْطٰى مَنْ لَا مَالَ لَهُ أَصْلًا.
Dan hal [pemberian zakat] itu, jika ibnu sabil itu membutuhkan, seumpama tidak terdapat bersamanya sesuatu [bekal] yang dapat mengantarkannya ke tempat tujuannya, atau ke tempat hartanya [berada]. Maka bagian zakat diberikan kepada orang yang tidak memiliki harta sama sekali.
وَكَذَا مَنْ لَهُ مَالٌ فِيْ غَيْرِ الْبَلَدِ الْمُنْتَقَلِ إِلَيْهِ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَعْصِيَةً.
Dan begitu pula diberikan [bagian zakat] kepada orang yang memiliki harta di selain negeri yang dipindahinya [ditiggalkannya itu] dengan syarat bahwa bepergiannya itu bukan suatu kemaksiatan.
قَالَ فِي الْمِصْبَاحِ وَقِيْلَ لِلْمُسَافِرِ اِبْنُ السَّبِيْلِ لِتَلَبُّسِهِ بِهِ أَيْ بِالسَّبِيْلِ وَالطَّرِيْقِ.
Telah berkata [Syekh Ahmad Al-Muqry] di dalam kitab al-Mishbäh: "Dikatakan bagi musafir sebagai ibnu sabil [anak jalan adalah] karena terkait erat dirinya dengannya, yakni dengan jalan dan jalanan."
قَالُوْا وَالْمُرَادُ بِابْنِ السَّبِيْلِ فِي الْآيَةِ مَنِ انْقَطَعَ عَنْ مَالِهِ. اِنْتَهٰى.
Para ulama berkata: . "Yang dimaksud dengan ibnu sabil dalam ayat [Al-Qur'an] adalah orang yang terputus dari hartanya". selesai al Mishbah.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.