Wednesday, December 3, 2025

TETESAN DARI PAKAIAN YANG DIJEMUR

PERTANYAAN:

Tetesan air dari pakaian yang sedang dijemur seringkali membasahi tanah di bawahnya. Ketika dimungkinkan tanah itu terdapat najis, apakah kaki atau sarung yang terkena percikan tetesan air yang memantul dari tanah tersebut dihukumi najis?

 

JAWABAN:

Tidak najis, karena tanah tersebut dihukumi suci, mengingat hukum asal tanah adalah suci. Kecuali jika tampak adanya najis di area tanah yang basah itu.

 

📚 REFERENSI:

 

📖حواشي الشرواني والعبادي الجزء الثاني صـــ ٣٦٣ دار الكتب العلمية الطبعة ١٩٩٦

(فُرُوْعٌ) مَاءُ الْمِيْزَابِ الَّذِيْ تُظَنُّ نَجَاسَتُهُ وَلَمْ تُتَيَقَّنْ طَهَارَتُهُ فِيْهِ الْخِلَافُ فِيْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ وَاخْتَارَ الْمُصَنِّفُ الْجَزْمَ بِطَهَارَتِهِ.

(Cabang pembahasan:) Air yang keluar dari mîzāb (talang air) yang diduga najis namun belum diyakini [secara pasti] kesuciannya —di dalamnya terdapat perbedaan pendapat, [sebagaimana perbedaan itu juga] terdapat pada [hukum] tanah yang berada di jalan-jalan umum. Dan mushonnif (sang penyusun kitab) memilih pendapat yang tegas bahwa air tersebut adalah suci.

 

📖قواعد الأحكام الجزء الأول صـــ ٨٥ دار الكتب النافذة

طِيْنُ الشَّارِعِ فِي الْبُلْدَانِ فِيْ نَجَاسَتِهِ قَوْلَانِ: أَحَدُهُمَا أَنَّهُ نَجَسٌ لِغَلَبَةِ النَّجَاسَةِ عَلَيْهِ. وَالثَّانِيْ: أَنَّهُ طَاهِرٌ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ طَهَارَتُهُ.

Tanah jalanan di berbagai negeri, tentang status kenajisannya terdapat dua pendapat:
Pertama, bahwa statusnya adalah najis karena dominasi najis padanya (karena secara umum tanah itu sering terkena najis). Kedua, bahwa statusnya suci, karena hukum asalnya adalah suci.

 

📖تذكير الناس صـــ ٤٤ مكتبة المعروف

وَقُرِئَتْ عَلٰى سَيِّدِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَائِدَةٌ مِنْ كَلَامِ الْحَبِيْبِ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ عَبْدِ اللّٰهِ بَلْفَقِيْهِ وَهِيَ قَوْلُهُ فِيْ بَعْضِ مُكَاتَبَاتِهِ كُلُّ مَا غَلَبَ تَنَجُّسُهُ طَاهِرٌ مَا لَمْ يَتَحَقَّقْ بِالْحِسِّ فَمَنْ حَكَمَ بِنَجَاسَةِ ذٰلِكَ فَقَدِ افْتَرٰى عَلَى اللهِ كَذِبًا -إِلٰى أَنْ قَالَ - وَسَأَلَ سَائِلٌ عَمَّا يُصِيْبُ الْإِنْسَانَ مِنْ رَشَاشِ الطَّرِيْقِ وَمِنَ الْمَيَازِيْبِ فَقَالَ سَيِّدِيْ يُعْفٰى عَنْهُ وَسَاقَ فِي الْاِسْتِدْلَالِ عَلَيْهِ هٰذَا الْحَدِيْثُ بِلَفْظِهِ أَوْ مَعْنَاهُ -إِلٰى أَنْ قَالَ- قَالَ جَابِرٌ بْنُ عَبْدِ اللّٰهِ خَرَجْنَا مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ إِلٰى بَعْضِ رِبَاعِ الْمَدِيْنَةِ فَقَطَرَ عَلٰى رَجُلٍ مِنَّا مَاءً مِنْ جَنَاحٍ، فَقَالَ الرُّجُلُ يَا صَاحِبَ الْجَنَاحِ أَنَظِيْفٌ مَاؤُكَ؟ فَالْتَفَتَ عَلَيْهِ عُمَرُ فَقَالَ: يَا صَاحِبَ الْجَنَاحِ لَا تُخْبِرْهُ فَإِنَّ هٰذَا لَيْسَ عَلَيْهِ.

Dibacakan kepada guru saya, semoga Alloh meridhoi beliau, sebuah faidah dari perkataan Habib Abdurrohman bin Abdulloh bal-Faqih, yaitu pendapat beliau dalam salah satu suratnya: "Segala sesuatu yang dominan terkena najis (secara umum sering terkena Najis), tetap suci selama tidak terbukti secara inderawi. Barangsiapa yang memutuskan bahwa itu najis, maka ia telah membuat-buat kebohongan atas nama Alloh." ---s/d---  

Seorang penanya bertanya mengenai cipratan air dari jalanan dan dari talang air yang mengenai seseorang. Maka guruku menjawab: "Dia dimaafkan (tidak dihukumi terkena najis)." Lalu beliau mengemukakan dalil atas hal tersebut dengan hadits ini, baik secara lafazh maupun maknanya: ---s/d---

Sahabat Jabir bin Abdulloh berkata: Suatu hari kami pernah keluar [berjalan-jalan] menuju ke beberapa rumah di kota Madinah bersama Kholifah Umar bin Khoththob. Tiba-tiba dari sebuah teras rumah ada tetesan air yang mengenai seorang lelaki dari kami. Lelaki itu lantas bertanya: “Wahai pemilik rumah, apakah airmu bersih?” Kholifah Umar menoleh kepadanya dan berkata: “Wahai pemilik rumah, tak perlu engkau jawab, karena sebenarnya ia tidak wajib untuk menanyakan hal itu.”

________________________________________

CATATAN:

Kejadian yang dikatakan sahabat Jabir di atas, secara hukum fiqih, apabila seseorang tidak tahu air itu berasal dari mana dan tidak ada tanda-tanda air tersebut kotor maka statusnya adalah suci, tanpa perlu menanyakannya, bahkan sama sekali tidak ada kewajiban untuk menyelidiki lebih jauh.

________________________________________

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.