Syeh Nawawi Banten di dalam kitabnya Kasyifatus Saja (كَاشِفَةُ السَّجَا) halaman 35 menuturkan sebagai berikut:
وَيَحْرُمُ قَتْلُ النَّمْلِ السُّلَيْمَانِيِّ وَهُوَ الْكَبِيْرُ لِلنْتِفَاءِ أَذَاهُ ........ أَمَّا غَيْرُ السُّلَيْمَانِيِّ وَهُوَ الصَّغِيْرُ الْمُسَمّٰى بِالذَّرِّ فَيَجُوْزُ قَتْلُهُ بِغَيْرِ الْإِحْرَاقِ لِكَوْنِهِ مُؤْذِيًا وَكذَا بِهِ إِنْ تَعَيَّنَ طَرِيْقًا لِدَفْعِهِ.
Dan haram membunuh semut sulaiman, yaitu semut yang berukuran besar, karena tidak ada tidakan menyakiti darinya. ................ Adapun selain semut sulaiman, yaitu semut berukuran kecil yang disebut dengan semut pudak, maka boleh membunuhnya dengan tanpa membakarnya. Karena keberadaan semut tersebut sebagai hewan yang berpotensi menyakiti. Dan demikian pula diperbolehkan dengan cara membakarnya, jika memang terbukti membakar adalah sebagai cara untuk bisa menghindarinya.
Wallohu A'lam
Wallohu A'lam
Ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang
Read more https://konsultasisyariah.com/21738-hukum-memelihara-ular.html
Read more https://konsultasisyariah.com/21738-hukum-memelihara-ular.html
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.