Monday, December 4, 2017

NGAJI KITAB NAHWU IMRITHI Bag.4

NADHOM KE-9
وَالنَّحْوُ أَوْلٰى أَوَّلًا أَنْ يُعْلَمَا ☼ إِذِ الْكَلَامُ دُوْنَهُ لَنْ يُفْهَمَا

MAKNO GANDUL:
وَالنَّحْوُ لن اتوي علم نحو
ايكو أَوْلٰى لويه اوتما
أَوَّلًا اڠدالٓم كاويتاني
اڤا أَنْ يُعْلَمَ يينطا دين ڠٓرتيني اڤا علم نحو
إِذِ الْكَلَامُ كرنا اتوي كلام عرب
دُوْنَهُ تنڤا علم نحو
ايكو لَنْ يُفْهَمَ اورا بكال بيصا دين ڤهم اڤا كلام عرب
TERJEMAH:
Ilmu nahwu itu lebih berhak pertama kali untuk dipelajari, karena kalam arab tanpa nahwu, tidak akan bisa dipahami.Adapun kitab nahwu kecil yang paling baik adalah kitab [matan Jurumiyah] yang hanya satu kuras (beberapa lembar kertas saja) yang halus (tipis dan mungil bentuknya) lagi sangat populer.

KETERANGAN:
Definisi ilmu nahwu:
Kata nahwu dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna.

Diantara maknanya adalah اَلْجِهَةُ (arah), engkau katakan ذَهَبْتُ نَحْوَ فُلَانٍ, yakni (aku pergi ke arahnya).

Diantara maknanya juga adalah اَلشِّبْهُ dan اَلْمِثْلُ  (mirip/seperti). Engkau katakan مُحَمَّدٌ نَحْوُ عَلِيٍّ, yakni (Muhammad mirip dengan Ali).

Sedangkan definisi ilmu nahwu menurut istilah adalah:
هُوَ عِلْمٌ بِأُصُوْلٍ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ أَوَاخِرِ الْكَلِمِ اِعْرَابًا وَبِنَاءً
"Nahwu adalah mengetahui dasar-dasar (kaidah) yang dengannya bisa digunakan untuk mengetahui keadaan akhir suatu kalimah (kata) dari segi I'rob dan mabninya kalimah tersebut."
Hukum mempelajari ilmu nahwu adalah fardhu kifayah atas penduduk setiap kampung dan fardhu 'ain bagi setiap pembaca Tafsir dan hadis seperti para santri, ustadz dan para kiyai.

Imam Jalaluddin As-Suyuti (penulis tafsir Jalalain) mengatakan di dalam kitab syarah alfiyahnya: "Sungguh para ulama telah bersepakat bahwa ilmu nahwu adalah ilmu yang dibutuhkan di dalam segala bidang ilmu, lebih-lebih dalam ilmu tafsir dan hadis. Tidak diperbolehkan bagi seorang pun berbicara mengenai Kitabulloh (Al-Qur'an) sehingga ia menguasai bahasa Arab. Karena sesungguhnya Al-Qur'an itu adalah berbahasa Arab yang tidak akan dapat dipahamai maksud-maksudnya kecuali dengan mengetahui kaidah-kaidah bahasa Arab. Begitu pula berbicara tentang hadis."

Sebagian ulama' mengatakan dalam bentuk bait syair sebagai berikut:


مَنْ فَاتَهُ النَّحْوُ فَذَاكَ الْأَخْرَسُ وَفَهْمُهُ فِيْ كُلِّ عِلْمٍ مُفْلِسُ
"Barang siapa yang terlepas dari ilmu nahwu maka dialah orang yang bisu ☼ Pemahamannya terhadap setiap ilmu adalah merugi."
وَقَدْرُهُ بَيْنَ الْوَرٰى مَوْضُوْعُ وَإِنْ يُنَاظِرْ فَهُوَ الْمَقْطُوْعُ
"Kedudukannya diantara manusia menjadi rendah, ☼ dan bila bertukar pikiran maka ia menjadi orang yang terputus (tak dapat mengikuti yang lain)."
لَا يَهْتَدِيْ لِحِكْمَةٍ فِى الذِّكْرِ وَمَا لَهُ فِيْ غَامِضٍ مِنْ فِكْرٍ
"Tidaklah mendapatkan hikmah dalam dzikirnya ☼ dan ia tidak dapat menjelaskan pemikirannya."

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.