➤ Di dalam kitab Minhajul Qowim ---karya Syeh Ibnu Hajar al-Haitamiy--- halaman 60 terdapat keterangan sebagai berikut:
(وَ) فِي (الْكَنِيْسَةِ) وَهِيَ مُتَعَبَّدُ الْيَهُوْدِ (وَالْبِيْعَةِ) وَهِيَ مُتَعَبَّدُ النَّصَارٰى وَغَيْرِهِمَا مِنْ سَائِرِ أَمْكِنَةِ الْمَعَاصِيْ كَالسُّوقِ لِأَنَّهَا مَأْوَى الشَّيَاطِيْنِ كَالْحَمَّامِ.
Artinya:
(Dan [dimakruhkan sholat]) di dalam (Gereja), yaitu tempat ibadahnya orang Yahudi, (dan Sinagog), yaitu tempat ibadahnya orang Nashroni, dan semua tempat-tempat maksiat, seperti pasar. Karena sesungguhnya semua tempat-tempat tesebut adalah tempat tinggalnya para Syetan.
(Dan [dimakruhkan sholat]) di dalam (Gereja), yaitu tempat ibadahnya orang Yahudi, (dan Sinagog), yaitu tempat ibadahnya orang Nashroni, dan semua tempat-tempat maksiat, seperti pasar. Karena sesungguhnya semua tempat-tempat tesebut adalah tempat tinggalnya para Syetan.
➤ Di dalam kitab Hasyiyatut Tarmasi, ---karya Syeh
Mahfudz Termas Pacitan, sebuah kitab yang berisi komentar atau
penjelasan dari kitab Minhajul Qowim di atas---, pada juz 3 halaman 367
tedapat keterangan sebagai berikut:
قَوْلُهُ: (فِي الْكَنِيْسَةِ) أَيْ: تُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِيْهَا وَلَوْ جَدِيْدَةً، وَمَحَلُّ الْكَرَاهَةِ إِنْ دَخَلَ بِإِذْنِهِمْ، وَإِلَّا حَرُمَتْ صَلَاتُهُ فِيْهَا، لِأَنَّ لَهُمْ مَنَعَنَا مِنْ دُخُوْلِهَا، --إِلى أن قال-- وَكَذَا يَحْرُمُ دُخُوْلُهَا إِنْ كَانَ فِيْهَا صُوْرَةٌ مُعَظَّمَةٌ.
Artinya:
Perkataan mushonnif [Ibnu Hajar al-Haitamiy]: (di dalam Gereja) yakni: dimakruhkan sholat di dalam gereja meskipun baru dibangun. Dan letak kemakruhannya adalah jika orang yang sholat masuk ke dalam Gereja dengan izin. Jika tanpa izin maka hukumnya haram sholat di dalamnya. Karena diperbolehkan bagi mereka [orang Yahudi] untuk melarang kita [umat Islam] memasuki Gereja. --------- Dan demikan pula haram memasuki Gereja, jika di dalamnya terdapat gambar yang diagungkan.
Perkataan mushonnif [Ibnu Hajar al-Haitamiy]: (di dalam Gereja) yakni: dimakruhkan sholat di dalam gereja meskipun baru dibangun. Dan letak kemakruhannya adalah jika orang yang sholat masuk ke dalam Gereja dengan izin. Jika tanpa izin maka hukumnya haram sholat di dalamnya. Karena diperbolehkan bagi mereka [orang Yahudi] untuk melarang kita [umat Islam] memasuki Gereja. --------- Dan demikan pula haram memasuki Gereja, jika di dalamnya terdapat gambar yang diagungkan.
➤ Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitabnya Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 2 halaman 981 menuturkan sebagai berikut:
اَلْكَنِيْسَةُ (مَعْبَدُ النَّصَارٰى) وَالْبِيْعَةُ (مَعْبَدُ الْيَهُوْدِ) وَنَحْوُهُمَا مِنْ أَمَاكِنِ الْكُفْرِ: تُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِيْهَا عِنْدَ الْجُمهُوْرِ وَابْنِ عَبَّاسٍ مُطْلَقًا، عَامِرَةً أَوْ دَارِسَةً، إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ كَحَرٍّ أَوْ بَرِدٍ أَوْ مَطَرٍ، أَوْ خَوْفِ عَدُوٍّ أَوْ سِبَعٍ، فَلَا كَرَاهَةَ.
Artinya:
Gereja (tempat ibadahnya orang nashroni) dan Sinagog (tempat ibadahnya orang yahudi) dan yg serupa dengan keduanya dari berbagai tempat kekufuran: Dimakruhkan sholat di tempat-tempat tersebut (Gereja, Sinagog dan berbagai tempat kekufuran) menurut mayoritas para Ulama' dan Ibnu Abbas secara mutlak, baik tempat-tempat tersebut masih ramai (sampai sekarang masih digunakan) maupun sudah sepi (sudah tidak terpakai), kecuali karena dlorurat, ---seperti karena panas, dingin, hujan, takut terhadap musuh atau hewan buas. Kalau kasusnya seperti itu maka tidak ada kemakruhan.
Gereja (tempat ibadahnya orang nashroni) dan Sinagog (tempat ibadahnya orang yahudi) dan yg serupa dengan keduanya dari berbagai tempat kekufuran: Dimakruhkan sholat di tempat-tempat tersebut (Gereja, Sinagog dan berbagai tempat kekufuran) menurut mayoritas para Ulama' dan Ibnu Abbas secara mutlak, baik tempat-tempat tersebut masih ramai (sampai sekarang masih digunakan) maupun sudah sepi (sudah tidak terpakai), kecuali karena dlorurat, ---seperti karena panas, dingin, hujan, takut terhadap musuh atau hewan buas. Kalau kasusnya seperti itu maka tidak ada kemakruhan.
➤ Di dalam kitab Busyrol Karim halaman 287 ---karya Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'Ali Ba'Isyn Ad-Da'uni Al-Hadhromi--- terdapat keterangan sebagai berikut:
(وَ) فِي (الْكَنِيْسَةِ) وَهِيَ مُتَعَبَّدُ الْيَهُوْدِ (وَالْبَيْعَةِ) وَهِيَ مُتَعَبَّدُ النَّصَارٰى بِفَتْحِ الْبَاءِ وَنَحْوِهَا مِنْ أَمَاكِنِ الْكَفَرَةِ بَلْ يَحْرُمُ دُخُوْلُهَا إِنْ مَنَعُوْهُ أَوْ كَانَ فِيْهَا صُوْرَةٌ مُحَرَّمَةٌ.
Artinya:
(Dan [dimakruhkan sholat]) di dalam (Gereja), yaitu tempat ibadahnya orang Yahudi, (dan Sinagog), yaitu tempat ibadahnya orang Nashroni, lafadz اَلْبَيْعَةُ dengan dibaca fathah huruf ba'-nya, dan yang serupa dengannya dari tempatnya orang-orang kafir. Bahkan haram memasukinya jika mereka [orang-orang kafir] melarangnya, atau di dalamnya terdapat gambar yang diharamkan.
(Dan [dimakruhkan sholat]) di dalam (Gereja), yaitu tempat ibadahnya orang Yahudi, (dan Sinagog), yaitu tempat ibadahnya orang Nashroni, lafadz اَلْبَيْعَةُ dengan dibaca fathah huruf ba'-nya, dan yang serupa dengannya dari tempatnya orang-orang kafir. Bahkan haram memasukinya jika mereka [orang-orang kafir] melarangnya, atau di dalamnya terdapat gambar yang diharamkan.
➤ Di dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 2 halaman 63 ---karya Muhammad bin Abul Abbas Ahmad bin Hamzah Syihabuddin Ar-Romli --- terdapat keterangan sebagai berikut:
(وَ) فِي (الْكَنِيسَةِ) ، وَهِيَ بِفَتْحِ الْكَافِ مُتَعَبَّدُ الْيَهُودِ، وَالْبِيعَةِ، وَهِيَ بِكَسْرِ الْبَاءِ مُتَعَبَّدُ النَّصَارَى وَنَحْوِهِمَا مِنْ أَمَاكِنِ الْكُفْرِ؛ لِأَنَّهَا مَأْوَى الشَّيَاطِينِ، وَيَمْتَنِعُ عَلَيْنَا دُخُولُهَا عِنْدَ مَنْعِهِمْ لَنَا مِنْهُ، وَكَذَا إنْ كَانَ فِيهَا صُوَرٌ مُعَظَّمَةٌ كَمَا سَيَأْتِي.
Artimya:
(Dan [dimakruhkan sholat]) di dalam (Gereja), lafadz اَلْكَنِيْسَةُ, dengan dibaca fathah huruf kaf-nya, adalah tempat ibadahnya orang Yahudi. Dan [dimakruhkan pula sholat di dalam] Sinagog. Lafadz اَلْبِيْعَةُ, dengan dibaca kasroh huruf ba'-nya, adalah tempat ibadahnya orang Nashroni. Dan [dimakruhkan pula sholat di dalam] tempat yang serupa dengan keduanya dari berbagai tempat kekufuran. Karena sesungguhnya tempat itu adalah tempat tinggalnya para syetan. Dan kita [umat Islam] dilarang memasuki tempat tersebut di saat mereka [orang-orang kafir] melarangnya. Dan demikian pula [kita dilarang memasukinya] jika di dalamnya terdapat gambar-gambar yang diagungkan, sebagaimana keterangan yang akan datang.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.