➊ Di dalam kitab Busyrol Karim, karya Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'Ali Ba'Isyn Ad-Da'uni Al-Hadhromi, Halaman 102 terdapat keterangan sebagai berikut :
(وَ) مِنْ سُنَنِهِ (تَخْلِيْلُ أَصَابِعِ الْيَدَيْنِ) وَالرِّجْلَيْنِ بِأَيِّ كَيْفِيَّةٍ، وَالْأَفْضَلُ فِي الْيَدَيْنِ (بِالتَّشْبِيْكِ) --- وَإِنَّمَا يُكْرَهُ التَّشْبِيْكُ كَفَرْقَعَةِ الْأَصَابِعِ لِمَنْ فِي الصَّلَاةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ مُنْتَظِراً لَهَا.
Artinya:
(Dan) termasuk dari kesunnahan wudlu adalah (menyelai jari-jari kedua tangan) dan kedua kaki dengan cara apapun, namun yang lebih utama dalam [menyelai jari-jari] kedua tangan adalah (dengan tasybik [menjalinkan jari-jemari, 'bahasa jawa: ngapu rancang']) --- Dan Tasybik, begitu juga membunyikan jari-jemari, hanya dimakruhkan bagi orang yang berada di dalam sholat atau orang yang berada di dalam masjid untuk menunggu sholat.
➋ Di dalam kitab Minhajul Qowim ---karya Syeh Ibnu Hajar al-Haitamiy--- halaman 13 terdapat keterangan sebagai berikut:
وَ (تَخْلِيْلُ أَصَابِعِ الْيَدَيْنِ) وَالرِّجْلَيْنِ لِمَا صَحَّ مِنَ الْأَمْرِ بِهِ وَالْأَوْلٰى كَوْنُهُ فِيْ أَصَابِعِ الْيَدَيْنِ (بِالتَّشْبِيْكِ) لِحُصُوْلِ الْمَقْصُوْدِ بِسُرْعَةٍ وَسُهُوْلَةٍ وَإِنَّمَا يُكْرَهُ لِمَنْ بِالْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ.
Artinya:
Dan [sunnah] (menyelai jari-jari kedua tangan) dan kedua kaki, karena ada hadis shohih yang memerintahkannya. Dan yang lebih utama dalam menyelai jari-jari kedua tangan adalah (dengan menjalinkan jari-jemari [ bahasa jawa: ngapu rancang]) agar tercapai maksud/tujuan dengan cepat dan mudah. Dan Tasybik [menjalinkan jari-jemari] hanya dimakruhkan bagi orang yang berada di dalam masjid untuk menunggu sholat.
➌ Di dalam kitab Hasyiyatut Tarmasi, ---karya Syeh Mahfudz Termas Pacitan, sebuah kitab yang berisi komentar atau penjelasan dari kitab Minhajul Qowim di atas---, pada juz 1 halaman 537 tedapat keterangan sebagai berikut:
قَوْلُهُ: (يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ) أَيْ لِخَبَرٍ: "إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكُنَّ، فَإِنَّ التَّشْبِيْكَ مِنَ الشَّيْطَانِ." قَالَ بَعْضُهُمْ صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَضَعَّفَهُ السُّيُوْطِيُّ. اِنْتَهٰى
Artinya:
Perkataan mushonnif [Syeh Ibnu Hajar al-Haitamiy] berupa: (menunggu sholat ) yakni karena ada hadis: "Ketika salah seorang diantara kalian berada di dalam Masjid, maka janganlah ia menjalinkan jari-jemarinya. Karena sesungguhnya Tasybik [menjalinkan jari-jemari] adalah dari Syetan." Sebagian Ulama' berkata: "Hadis ini telah dishohihkan oleh imam Ibnu Hibban dan didho'ifkan oleh imam Suyuti." Selesai.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.