Di dalam kitab اِعَانَةُ الطَّالِبِينْ juz 2 halaman 33 terdapat keterangan sebagai berikut:
وَأَمَّا لَوْ أَسْرَعَ الْإِمَامُ حَقِيْقَةً بِأَنْ لَمْ يُدْرِكْ مَعَهُ الْمَأْمُوْمُ زَمَنًا يَسَعُ الْفَاتِحَةَ لِلْمُعْتَدِلِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمَأْمُوْمِ أَنْ يَرْكَعَ مَعَ الْإِمَامِ وَيَتْرَكَهَا لِتَحَمُّلِ الْإِمَامِ لَهَا وَلَوْ فِيْ جَمِيْعِ الرَّكَعَاتِ. اهـ
Artinya:
Dan adapun jika Imam telah nyata-nyata mempercepat sholatnya sehingga makmum yang normal bacaannya (tidak terlalu lambat dan tidak terlalu cepat) tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca surat Al-Fatikhah, maka wajib bagi makmum untuk ruku' bersama imam dan meninggalkan bacaan Fatikhahnya, karena Fatikhahnya makmum telah ditanggung oleh imam, meskipun hal ini terjadi di semua roka'at sholat. Selesai
Dan adapun jika Imam telah nyata-nyata mempercepat sholatnya sehingga makmum yang normal bacaannya (tidak terlalu lambat dan tidak terlalu cepat) tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca surat Al-Fatikhah, maka wajib bagi makmum untuk ruku' bersama imam dan meninggalkan bacaan Fatikhahnya, karena Fatikhahnya makmum telah ditanggung oleh imam, meskipun hal ini terjadi di semua roka'at sholat. Selesai
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.