(مَسْأَلَةٌ): إِذَا قَامَ الْإِمَامُ لِخَامِسَةٍ وَتَحَقَّقَ الْمَأْمُوْمُ ذٰلِكَ لَمْ تَجُزْ لَهُ مُتَابَعَتُهُ، مُوَافِقًا كَانَ أَوْ مَسْبُوْقًا، وَيَجُوْزُ حِيْنَئِذٍ مُفَارَقَتُهُ وَانْتِظَارُهُ. وَإِنْ لَمْ يَعْلَمِ الْمَسْبُوقُ أَنَّهَا خَامِسَةً فَتَابَعَهُ فِيْهَا حُسِبَتْ لَهُ. اهــ.
Artinya:
(MASALAH): Bila Imam shalat berdiri
untuk mengerjakan roka'at kelima dan makmum yakin akan hal tersebut,
maka tidak boleh baginya mengikuti imamnya baik ia menjadi makmum
muwaafiq (makmum yang mendapati bacaan fatihah bersama imamnya dirakaat
pertama) atau menjadi makmum masbuq. Dan boleh baginya saat demikian
memisahkan diri dari imam atau menantinya (dalam duduk tasyahud).Bila
makmum masbuq tidak mengetahui bahwa yang dikerjakan imam adalah roka'at
yang kelima kemudian ia mengikuti imamnya maka rokaatnya juga terhitung
baginya.
Walloohu A'lamu Bis showaab.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.