SOAL :
Seorang istri rasyidah (dewasa) yang menjadi pelayan di rumah
suaminya dengan tidak ada perjanjian pemberian upah, apakah ia berhak
menerima upah sepantasnya bila terjadi perceraian? Atau berhak menerima
gono-gini?
JAWAB :
Istri tersebut tidak menerima upah dan tidak berhak menerima
gono-gini, apabila istri itu telah rasyidah dan tidak ada perjanjian
sebelumnya dan tidak turut membantu usaha suaminya. Lain halnya jika
istri tersebut tidak rasyidah, misalnya belum dewasa atau gila, maka ia
berhak menerima upah sepantasnya dan upahnya menjadi utang yang
dibebankan kepada suaminya, oleh karenanya maka harta peninggalannya
tidak boleh diwaris sebelum ditunaikan utang tersebut, begitu pula
sebaliknya, apabila suami tidak mempunyai mata pencaharian dan tidak
mempunyai modal dalam mata pencaharian istrinya, maka suami tidak berhak
menerima upah sepantasnya dan tidak menerima gono-gini, hal tersebut
sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqh.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.