Soal :
Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan ibadah shalat menjadi wali
nikah anak perempuannya? Apabila tidak boleh, maka siapakah yang berhak
menjadi wali pernikahan itu? Hakim ataukah lainnya?
Jawab :
Seorang fasik karena tidak mengerjakan shalat fardu atau
karena lainnya, menurut mazhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak
perempuannya. Tetapi menurut pendapat kedua (al-qaul al-tsani) sah
menjadi wali nikah.
Keterangan, dalam kitab:
1. Al-Qulyubi ‘Alal Mahalli [1]
1. Al-Qulyubi ‘Alal Mahalli [1]
لاَ وِلاَيَةَ لِفَاسِقٍ عَلَى الْمَذْهَبِ قَالَ الْمَحَلِّي: وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّهُ يَلِي لِأَنَّ الْفَسَقَةَ لَمْ يُمْنَعُوْا مِنَ التَّزْوِيْجِ فِيْ عَصْرِ اْلأَوَّلِيْنَ
Menurut mazhab (Syafi’i, yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi
wali. Sedang menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh
menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa Islam pertama tidak
dilarang untuk mengawinkan.
Catatan kaki:
- 1 Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ‘ala al-Mahalli, (Beirut: Dar al-Fikr, 1424/2003 M), Jilid III, h. 228.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.