I. Masalah
Apa pendapat
Muktamar terhadap orang yang membeli barang seharga Rp. 0.50,- (setengah
rupiah) dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1,- (satu rupiah) kemudian ia menerima
barang dengan pengembalian Rp. 0.50,-, sahkah jual beli tersebut atau tidak?
Karena menyerupai jual beli "muddu ajwah" (campuran)?
II. Putusan
Jual beli
tersebut hukumnya sah menurut Imam Syafi’i, dan sebagian ulama Malikiyyah.
III. Referensi
[1] Syams al-Isyraq
قَالَ الدُّسُوْقِي نَقْلاً عَنْ شَيْخِهِ الْعَدَوِي وَالْعَلاََّمَةِ الدَّرْدِيْرِ أَجَازَ بَعْضُهُمْ ذَلِكَ فِي الرِّيَالِ الْوَاحِدِ أَوْ نِصْفِهِ أَوْ رُبُعِهِ لِلضَّرُوْرَةِ كَمَا أُجِيْزَ صَرْفُ الرِّيَالِ الْوَاحِدِ بِالْفِضَّةِ الْعَدَدِيَّةِ وَكَذَا نِصْفِهِ وَرُبُعِهِ لِلضَّرُوْرَةِ وَإِنْ كَانَتِ الْقَوَاعِدُ تَقْتَضِى الْمَنْعَ.
Artinya
:
Ad-Dusuqy
menukil dari gurunya al-Adawy dan ad-Dardiri bahwa sebagian dari mereka
memperbolehkan jual beli mata uang (riyal dengan dirham), seperti satu riyal,
setengah atau seperempatnya karena darurat, sebagaimana diperbolehkan menukar
satu riyal dengan uang pecahan logam perak, demikian juga setengah riyal atau
seperempatnya karena darurat, meskipun menurut kaidah-kaidahnya itu dilarang.
[2] Al-Umm
لَوْ بَاعَهُ
ثَوْبًا بِنِصْفِ دِيْنَارٍ فَأَعْطَاهُ دِيْنَارًا وَأَعْطَاهُ صَاحِبُ الثَّوْبِ
نِصْفَ دِيْنَارٍ ذَهَبًا لَمْ يَكُنْ بِذَلِكَ بَأسٌ لأَنَّ هَذَا بَيْعٌ حَادِثٌ
غَيْرَ الْبَيْعِ الأَوَّلِ.
Artinya :
Seandainya penjual menjual baju dengan harga setengah
dinar, kemudian pembeli memberi satu dinar, dan si pemilik baju kemudian
memberinya setengah dinar emas, maka yang demikian itu tidak mengapa (sah),
karena ini merupakan penjualan yang baru, bukan penjualan yang pertama.
Catatan Kaki:
-------------------------------------------------------------------------
- [1] Muhammad Ali al-Maliki, Syamsul Isyraq fi Hukmit Ta’amuli bil
Arwaq, (Mesir: Dar Ihyail Kutub al-Arabiyah, 1921 M), h. 14.
-[2] Muhammad bin Idris
asy-Syafi’i, Al-Umm, (Mesir: Matba’ah al-Fanniyah al-Muttahidah, 1381 H/1961
M), Cet.ke-1, Jilid III, h.32.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.