Saturday, May 9, 2015

Membeli Barang Seharga Rp. 0.50,- dengan Menyerahkan Uang Satu Rupiah (MUKTAMAR NU KE-2 NO.31)

I. Masalah
Apa pendapat Muktamar terhadap orang yang membeli barang seharga Rp. 0.50,- (setengah rupiah) dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1,- (satu rupiah) kemudian ia menerima barang dengan pengembalian Rp. 0.50,-, sahkah jual beli tersebut atau tidak? Karena menyerupai jual beli "muddu ajwah" (campuran)?

II. Putusan
Jual beli tersebut hukumnya sah menurut Imam Syafi’i, dan sebagian ulama Malikiyyah.

III. Referensi
[1] Syams al-Isyraq

قَالَ الدُّسُوْقِي نَقْلاً عَنْ شَيْخِهِ الْعَدَوِي وَالْعَلاََّمَةِ الدَّرْدِيْرِ أَجَازَ بَعْضُهُمْ ذَلِكَ فِي الرِّيَالِ الْوَاحِدِ أَوْ نِصْفِهِ أَوْ رُبُعِهِ لِلضَّرُوْرَةِ كَمَا أُجِيْزَ صَرْفُ الرِّيَالِ الْوَاحِدِ بِالْفِضَّةِ الْعَدَدِيَّةِ وَكَذَا نِصْفِهِ وَرُبُعِهِ لِلضَّرُوْرَةِ وَإِنْ كَانَتِ الْقَوَاعِدُ تَقْتَضِى الْمَنْعَ.

Artinya :
Ad-Dusuqy menukil dari gurunya al-Adawy dan ad-Dardiri bahwa sebagian dari mereka memperbolehkan jual beli mata uang (riyal dengan dirham), seperti satu riyal, setengah atau seperempatnya karena darurat, sebagaimana diperbolehkan menukar satu riyal dengan uang pecahan logam perak, demikian juga setengah riyal atau seperempatnya karena darurat, meskipun menurut kaidah-kaidahnya itu dilarang.

[2] Al-Umm

لَوْ بَاعَهُ ثَوْبًا بِنِصْفِ دِيْنَارٍ فَأَعْطَاهُ دِيْنَارًا وَأَعْطَاهُ صَاحِبُ الثَّوْبِ نِصْفَ دِيْنَارٍ ذَهَبًا لَمْ يَكُنْ بِذَلِكَ بَأسٌ لأَنَّ هَذَا بَيْعٌ حَادِثٌ غَيْرَ الْبَيْعِ الأَوَّلِ.

Artinya :
Seandainya penjual menjual baju dengan harga setengah dinar, kemudian pembeli memberi satu dinar, dan si pemilik baju kemudian memberinya setengah dinar emas, maka yang demikian itu tidak mengapa (sah), karena ini merupakan penjualan yang baru, bukan penjualan yang pertama.

Catatan Kaki:
-------------------------------------------------------------------------
- [1] Muhammad Ali al-Maliki, Syamsul Isyraq fi Hukmit Ta’amuli bil Arwaq, (Mesir: Dar Ihyail Kutub al-Arabiyah, 1921 M), h. 14.
-[2]  Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-Umm, (Mesir: Matba’ah al-Fanniyah al-Muttahidah, 1381 H/1961 M), Cet.ke-1, Jilid III, h.32.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.