Soal :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang jual beli “sende”,
yaitu menjual barang dengan perjanjian
sebelum akad, bahwa barang tersebut akan
dibeli lagi dengan harga tertentu, sahkah
atau tidak jual beli semacam ini? Dan wajibkah pembeli menepati janji?
Jawab :
Hukum jual beli tersebut sah,
asal perjanjian tersebut tidak dalam akad atau tidak di dalam majelis khiyar, dan
bagi pembeli wajib menepati janjinya. Jual beli seperti inidisebut dengan "bai’ul
‘uhdah" (jual beli dengan janji).
Referensi :
[1] Tarsyih Wa al-Nazha'ir :
)تَنْبِيْهٌ) اعْلَمْ أَنَّ بَيْعَ
الْعُهْدَةِ الشَّهِيْرَ بِحَضَرَ مَوْتَ الْمَعْرُوْفَ فِي مَكَّةَ
الْمُكَرَّمَةِ بِبَيْعِ النَّاسِ وَبَيْعِ عُدَّةٍ وَأَمَانَةٍ صَحِيْحٌ إِذَا
جَرَى مِنْ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ فِي مَالِهِ وَلَمْ يُذْكَرِ الْوَعْدُ فِيْهِ
فِي نَفْسِ الْعَقْدِ وَلاَ ذِكْرٌ بَعْدَهُ فِي زَمَنِ الْخِيَارِ، وَصُوْرَتُهُ
كَمَا فِي فَتَاوِي حج أَن يَتَّفِقَا عَلَى بَيْعِ عَيْنٍ بِدُوْنِ قِيْمَتِهَا
عَلَى أَنَّ الْبَائِعَ مَتىَ جَاءَ بِالثَّمَنِ رَدَّ الْمُشْتَرِى عَلَيْهِ
مَبِيْعَهِ وَأَخَذَ ثَمَنَهُ ثُمَّ يُعْقِدَانِ عَلَى ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَشْتَرِطَاهُ
فِي صُلْبِ الْعَقْدِ . وَإِنْ
وَقَعَ خَارِجَ الْعَقْدِ لَزِمَ الْمُشْتَرِيَ مَا الْتَزَمَهُ وَوَعَدَ بِهِ
وَيَجِبُ عَلَيْهِ عِنْدَ دَفْعِ الْبَائِعِ الثَّمَنَ فِي الْوَقْتِ
الْمَشْرُوْطِ إِيْقَاعُ الْفَسْخِ وَقَبْضُ الثَّمَنِ.
Artinya :
(Peringatan) Ketahuilah! Bahwa jual
beli bertempo yang terkenal di Hadlromaut dan populer di Mekkah dengan sebutan bai’u
al-nas, bai’u ‘uddah wa amanah adalah sah jika berlangsung dari muthlaq
al-tasharruf (orang yang boleh membelanjakan hartanya secara mutlak) dan
perjanjian tersebut tidak disebutkan dalam akad dan setelahnya, yakni dalam
masa khiyar.
Bentuknya sebagaimana yang
diterangkan dalam kitab Fatawa Ibn Hajar, kedua belah pihak (penjual dan
pembeli) sepakat untuk menjual sesuatu, dengan catatan jika si penjual kelak
datang kembali dengan (membawa uang) senilai barang yang telah dijualnya, maka
si pembeli harus mengembalikan barang tersebut dan mengambil kembali uang
penjualan semua. Kemudian keduanya melakukan transaksi tanpa mensyaratkan
(penjualan kembali barang yang sudah dijual tersebut kepada si penjual) pada
waktu akad.
Jika kesepakatan itu terjadi di
luar akad, maka si pembeli harus menepati kesanggupan dan janjinya, dan ketika
si penjual memberikan kepada si pembeli nilai harga pada waktu yang
disyaratkan, maka si pembeli harus membatalkan akad jual belinya dan menerima
harga (uang dari si penjual).
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.