Saturday, May 9, 2015

Pemberian Kepada Anak dengan Tidak Sepengetahuan Anak yang Lain (MUKTAMAR NUKE-1 NO.17)

I. Masalah

Apabila seorang bapak memberikan sesuatu kepada salah seorang anak yang taat, apakah pemberian itu dapat diluluskan (secara fiqh) meski tanpa sepengetahuan anaknya yang lain?
II. Putusan
 
Pemberian tersebut dapat diluluskan atau sah dengan tiga syarat:
  1. Tidak pada waktu sakit keras sampai ajalnya tiba.
  2. Sudah diterima oleh anak tersebut (anak yang taat) dan,
  3. Tidak diminta kembali sebelum bapak meninggal dunia.
Keterangan :
Apabila pemberian tersebut dilakukan
  • di waktu sakit lalu ajalnya tiba, atau;
  • di waktu tidak/sebelum sakit, tetapi belum diterima anaknya (anak yang taat), atau;
  • sudah diterima tetapi diminta kembali sebelum hak miliknya atas barang itu diserahkan
maka dalam keadaan seperti yang baru dsiebutkan, pemberian itu tidak dapat diluluskan, kecuali dengan sepengetahuan dan seizin saudara-saudaranya yang lain.
Adapun pemberian dengan tujuan menutup (menghalangi) sebagian ahli waris dengan tidak untuk kepentingan syara’ (agama) adalah makruh sebagaimana dimaklumi dalam kitab-kitab fiqih.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.