SOAL :
Bagaimana apabila seorang pemandu khotbah (protokol khotbah)
dengan suara keras membaca shalawat antara dua khotbah? Dan apabila
shalawatnya panjang, apakah berarti memutuskan muwalat antara kedua
khotbah itu?
JAWAB :
Membaca shalawat antara dua khotbah dengan suara keras itu
adalah “bid’ah hasanah”, dan dapat pula memutuskan muwalat apabila
shalawat itu dianggap panjang menurut kebiasaan (‘urf) dikirakan
waktunya cukup untuk dua rakaat.
Keterangan, dari kitab:
1. Al-Hawasyi al-Madaniyah [1]
1. Al-Hawasyi al-Madaniyah [1]
فَعُلِمَ أَنَّ هَذَا أَيْ قِرَأَةَ الْمُرَقِّي بَيْنَ يَدَيِّ الْخَطِيْبِ إلخ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ
Maka diketahui bahwa bacaan Bilal (pemandu khotbah) antara dua khotbah... adalah termasuk bid’ah hasanah.
2. Al-Hawasyi al-Madaniyah [2]
الَّذِيْ يُخِلُّ بِهِ هُنَا مِقْدَارُ رَكْعَتَيْنِ بِأَقَلِّ مُجْزِئٍ وَمَا دُوْنَهُ لاَ يُخِلُّ بِالْوَلاَءِ (حاشية الكردي
Adapun yang dapat merusak (kesinambungan dua khotbah) di sini adalah
perbuatan yang dilakukan antara dua khotbah melebihi masa waktu
melaksanakan shalat dua rakaat dengan melakukan rukun-rukunnya saja dan
sebawahnya maka dapat merusak kesinambungan. Jika kurang dari itu, tidak
merusak kesinambungan khotbah.
3. Fath al-Mu’in [3]
وَوَلاَءٌ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ أَرْكَانِهِمَا وَبَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ بِأَنْ لاَ يُفْصَلَ طَوِيْلاً عُرْفًا. وَسَيَأْتِى أَنَّ اخْتِلاَلَ الْمُوَالاَةِ بِفِعْلِ رَكْعَتَيْنِ بَلْ بِأَقَلِّ مُجْزِئٍ فَلاَ يَبْعُدُ الضَّبْطُ بِهَذَا هُنَا وَيَكُوْنُ بَيَانًا لِلْعُرْفِ
Dan (harus) ada kesinambungan antara kedua khotbah Jum’at dan antara
rukun-rukunnya serta antara kedua khotbah tersebut dengan shalatnya,
dengan tidak dipisah dalam waktu yang menurut ‘urf (kebiasaan) sudah
dianggap lama. Selanjutnya, yang merusak kesinambungan (al-muwalah) di
antara dua perbuatan diperkirakan selama mengerjakan shalat dua rakaat,
bahkan dengan melakukan rukun-rukunnya saja. Karena itu, mak dalam hal
ini tidak salah bila dibatasi demikian. Dan pembatasan tersebut
merupakan penjelasan tentang maksud ‘urf tadi.
Catatan kaki:
- 1 Muhamad Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafadhal, (Singapura:-Jeddah: Mathba’ah al-Haramain t.th.), Juz II, h. 65.
- 2 Muhamad Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafadhal, (Singapura-Jeddah: Mathba’ah al-Haramain t.th.), Juz II, h. 64.
- 3 Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dan al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar’i , t .th). Jilid II, h. 70-71 dan 120.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.