SOAL :
Bagaimana hukumnya membangun kuburan dan mengelilinginya (memagarinya) dengan tembok pada tanah kuburan milik sendiri?
JAWAB :
Membangun kuburan dan memagari dengan tembok di tanah kuburan
milik sendiri dengan tidak ada suatu kepentingan, hukumnya makruh.
Keterangan, dalam kitab:
[1] Fath al-Mu’in :
وَكُرِهَ بِنَاءٌ لَهُ)أَيْ لِلْقَبْرِ (أَوْ عَلَيْهِ) لِصِحَّةِ النَّهْيِ عَنْهُ بِلاَ حَاجَةٍ كَخَوْفِ نَبْشٍ أَوْ حَفْرِ سَبُعٍ أَوْ هَدْمِ سَيْلٍ وَمَحَلُّ كَرَاهَةِ الْبِنَاءِ إِذَا كَانَ يَمْلِكُهُ فَإِنْ كَانَ بِنَاءُ نَفْسِ الْقَبْرِ بِغَيْرِ حَاجَةٍ مِمَّا مَرَّ أَوْ نَحْوِ قُبَاءٍ عَلَيْهِ بِمُسَبَّلَةٍ إِلَى أَنْ قَالَ أَوْ مَوْقُوْفَةٍ حَرُمَ وَهُدِّمَ وُجُوْبًا لِأَنَّهُ يَتَأَبَّدُ بَعْدَ انْمِحَاقِ الْمَيِّتِ. وَقَالَ الْبُجَيْرِمِيُّ وَاسْتَثْنَى بَعْضُهُمْ قُبُوْرَ اْلأَنْبِيَآءِ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَغَيْرِهِمْ
Makruh hukumnya membangun suatu bangunan di atas kuburan, karena adanya
hadis sahih yang melarangnya, jika tanpa ada keperluan seperti
kekhawatiran akan digali dan dibongkar oleh binatang buas, atau
diterjang banjir. Kemakruhan tersebut jika kuburan itu berada di tanah
miliknya sendiri. Sedangkan membangun kuburan tanpa satu keperluan
sebagaimana yang telah dijelaskan, atau memberi kubah di atas kuburan
yang terletak di pemakaman umum, atau di tanah wakaf, maka hukumnya
haram dan harus dihancurkan, karena bangunan tersebut akan masih ada
setelah jenazahnya hancur mengabadikan jenazah setelah kehancurannya.
Menurut Imam al-Bujairimi: “sebagian ulama mengecualikan keberadaan
bangunan kuburan pada kuburan para Nabi, para syuhada, orang-orang saleh
dan lainnya".
Catatan kaki :
- [1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar’i , t .th). Jilid II, h. 120.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.