SOAL :
Apakah hukumnya pernyataan pendengar Khotbah dengan mengucapkan “Insya Allah”, sewaktu khatib menyerukan “Ittaqullah”?
JAWAB
:
Hukumnya boleh. Asalkan tidak bermaksud menggantungkan takwa kepada
kehendak Tuhan, karena ta’liq demikian itu berlaku terhadap apa yang
akan dikerjakan. Seyogyanya tidak usah menyatakan ta’liq (insya Alloh),
karena bertobat dan bertakwa itu seharusnya dilaksanakan seketika.
Keterangan dari kitab,
Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil [1] :
وَلاَ تَقُوْلَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَلِكَ غَدًا إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ اللهُ أَيْ اِلاَّ مُلْتَبِسًا بِمَشِيْئَتِهِ قَائِلاً إِنْ شَاءَ اللهُ بِمَعْنَى إِنْ يَأْذَنْ لَكَ فِيْهِ وَ لاَ يَجُوْزُ تَعْلِيْقُهُ بِفِاعِلٍ لِأَنَّ اسْتِثْنَاءَ اقْتِرَانِ الْمَشِيْئَةِ بِالْفِعْلِ غَيْرُ سَدِيْدٍ وَ اسْتِثْناءُ اعْتِرَاضِهَا دُوْنَهُ لاَ يُنَاسِبُ النَّهْيَ.
Imam Baidhawi dalam menafsirkan firman Alloh (surat al-Kahfi: 23). "Dan jangan sekali-kali Anda menyatakan saya akan
melakukan hal tersebut besok, (tanpa menyatakan) kecuali jika Allah
menghendaki”, yakni bahwa ia harus melibatkan kehendak Allah dalam arti:
“Jika memang Allah menghendaki Anda melakukan hal tersebut”. Dan
tidak diperbolehkan mengaitkan suatu tindakan kepada pelaku (saja). Sebab, mengecualikan (tidak memperhatikan) kebersamaan kehendak Alloh dengan suatu tindakan (manusia) itu tidak benar, dan pengecualian (tidak memperhatikan) dengan menampakkan kehendak Alloh tanpa (memperhatikan) tindakan manusia itu tidak sesuai dengan larangan (dalam ayat tersebut).
Catatan Kaki :
- [1] Nasiruddin al-Baidhawi, Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, (Mesir: Matbaah Musthafa al-Halabi, 1358/1939), Cet. ke-1, Jilid II, h. 7.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.