SOAL :
Bagaimana hukumnya permainan guna melatih otak seperti main catur dan sebagainya?
JAWAB :
Segala macam permainan guna melatih otak seperti main catur
dan lain-lain apabila tidak menimbulkan kerusakan dan tidak dipergunakan
berjudi, itu hukumnya makruh. Adapun permainan yang bersifat menipu,
seperti main dadu, main kodok-ula atau beng-jo (tombola) walaupun tidak
terdapat untung rugi, maka hukumnya haram.
Keterangan, dalam kitab:
1. Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab [1]
وَفَارَق النَّرْدُ الشِّطْرَنْجَ حَيْثُ يُكْرَهُ إِنْ خَلاَ عَنِ الْمَالِ بِأَنَّ مُعْتَمَدَهُ الْحِسَابُ الدَّقِيْقُ وَالْفِكْرُ الصَّحِيْحُ فَفِيْهِ تَصْحِيْحُ الْفِكْرِ وَنَوْعٌ مِنَ التَّدْبِيْرِ وَمُعْتَمَدُ النَّرْدِ الْحَزْرُ وَالتَّخْمِيْنُ الْمُؤَدِّى إِلَى غَايَةٍ مِنَ السَّفَاهَةِ وَالْحَمْقِ. قَالَ الرَّافِعِيُّ مَا حَاصِلُهُ وَيُقَاسُ بِهِمَا مَا فِيْ مَعْنَاهُمَا مِنْ أَنْوَاعِ اللَّهْوِ وَكُلِّ مَا اِعْتَمَدَ الْفِكْرَ وَالْحِسَابَ كَالْمِنْقَلَةِ وَالسِّيْجَةِ وَهِيَ حُفَرٌ أَوْ خُطُوْطٌ يُنْقَلُ مِنْهَا وَإِلَيْهَا الْحَصَى بِالْحِسَابِ لاَ يَحْرُمُ إِلَى أَنْ قَالَ وَكُلُّ مَا مُعْتَمَدُهُ التَّخْمِيْنُ يَحْرُمُ
Permainan dadu itu berbeda dengan permainan catur yang dimakruhkan jika
tidak mempergunakan uang, yaitu dasar permainan catur itu adalah
perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur
terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar.
Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi dan perkiraan yang
menyebabkan kebodohan dan kedunguan yang maksimal.
Menurut Imam Rafi’i, hukum semua bentuk permainan bisa dianalogkan pada
dadu dan catur, dan segala hal yang berdasarkan pikiran dan
hitung-hitungan, seperti al-Minqalat dan al-Sijah (jenis permainan di
Arab) yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk
mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan
semacam ini tidak haram. Sedangkan semua permainan yang berdasarkan
spekulasi, hukumnya haram.
Catatan kaki:
- [1] Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th), Jilid V, h. 379-380.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.