SOAL :
Bagaimana hukum mengkhitankan anak sesudah beberapa hari dari hari
kelahirannya? Boleh ataukah tidak? Sedangkan dalam kitab Khazinatul
Asrar diterangkan bahwa mengkhitankan anak sebelum berumur 10 tahun
tidak boleh.
JAWAB :
Mengkhitankan sesudah beberapa hari dari hari kelahirannya itu
boleh. Adapun sunatnya adalah sesudah berumur 7 hari atau 40 hari atau
umur 7 tahun.
Keterangan, dalam kitab:
1. Mauhibah Dzi al-Fdhl [1]
فَفِي التُّحْفَةِ فَإِنْ أَخَّرَ عَنْهُ أَي الْخِتَانَ عَنِ السَّابِعِ فَفِي اْلأَرْبَعِيْنَ وَإِلاَّ فَفِي السَّنَةِ السَّابِعَةِ لِأَنَّهَا وَقْتُ أَمْرِهِ بِالصَّلاَةِ أَمَّا مَا ذَكَرَهُ فِيْ خَزِيْنَةِ اْلأَسْرَارِ فَمَحْمُوْلٌ فِيْمَا إِذَا كَانَ الصَّبِيُّ ضَعِيْفًا لاَ يَقْدِرُ اْلإِخْتِتَانَ إِلاَّ بَعْدَ عَاشِرِ سَنَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ
Artinya :
Dalam kitab al-Tuhfah disebutkan, jika mengakhirkan khitan melampaui
hari ke tujuh maka dilaksanakan pada hari ke empat puluh (dari
kelahirannya), kalau tidak maka pada tahun ke tujuh yang merupakan waktu
diperintahkannya untuk melaksanakan shalat. Adapun yang disebutkan
dalam kitab Khazinatul Asrar, maka dipahami jika si anak itu lemah tidak
mampu berkhitan kecuali setelah berumur sepuluh tahun sesuai dengan
pendapat para pakar.
Catatan kaki:
- [1] Muhammad Mahfudz al-Tarmasi al-Jawi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, (Mesir: al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid IV, h. 706.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.