Monday, January 4, 2016

PENGERTIAN RISYWAH (SUAP)

مرقاة صعود التصديق شرح سلم التوفيق صحــ:٤٣٢ ڤوستكا ممڤير
-----------
)وَأَخْذُ الرِّشْوَةِ) بِكَسْرِ الرَّاءِ، وَهُوَ مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلٰى مَا يُرِيْدُ، كَذَا فِي الْمِصْبَاحِ
Artinya:
(dan [haram] mengambil [menerima] suap) kata risywah [suap] dengan dibaca kasroh huruf ro'nya, yaitu: harta yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau selainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya, atau mendorongnya agar memutuskan hukum yang sesuai dengan keinginannya. Demikian [keterangan yang diambi] dalam kitab al-Mishbah,
----------------------------------------------------------
وَقَالَ صَاحِبُ التَّعْرِيْفَاتِ وَهُوَ مَا يُعْطٰى لِإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لِإِحْقَاقِ بَاطِلٍ
Artinya:
Dan penulis kitab At-Ta'rifat [Syeh Muhammad al-Jurjani] berkata: "Risywah adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan suatu kebenaran, atau untuk membenarkan sesuatu yang batil (salah)."


No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.