Saturday, May 9, 2015

Orang Fasik Menjadi Wali Nikah (MUKTAMAR NU KE-1 NO.8)

Soal :
Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan ibadah shalat menjadi wali nikah anak perempuannya? Apabila tidak boleh, maka siapakah yang berhak menjadi wali pernikahan itu? Hakim ataukah lainnya?

Jawab :
Seorang fasik karena tidak mengerjakan shalat fardu atau karena lainnya, menurut mazhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya. Tetapi menurut pendapat kedua (al-qaul al-tsani) sah menjadi wali nikah.

Keterangan, dalam kitab:
1. Al-Qulyubi ‘Alal Mahalli [1]

لاَ وِلاَيَةَ لِفَاسِقٍ عَلَى الْمَذْهَبِ قَالَ الْمَحَلِّي: وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّهُ يَلِي لِأَنَّ الْفَسَقَةَ لَمْ يُمْنَعُوْا مِنَ التَّزْوِيْجِ فِيْ عَصْرِ اْلأَوَّلِيْنَ
 
Menurut mazhab (Syafi’i, yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedang menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa Islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.

Catatan kaki:
  • 1 Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ‘ala al-Mahalli, (Beirut: Dar al-Fikr, 1424/2003 M), Jilid III, h. 228.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.