Thursday, October 12, 2017

HUKUM MERIWAYATKAN HADIS PALSU

✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦
Di dalam kitab Minhatul Mughits (مِنْحَةُ الْمُغِيْثِ) halaman 27, karya Syeh Hafidz Hasan al-Mas'udi, terdapat keterangan sebagai berikut:
✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦
  اَلْحَدِيْثُ الْمَوْضُوْعُ هُوَ الْمَكْذُوْبُ عَلٰى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ نَحْوِ ذٰلِكَ عَمْدًا. .......... وَحُكْمُ رِوَايَةِ الْمَوْضُوْعِ مُطْلَقًا تَحْرِيمُهَا عَلٰى مَنْ عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ مَوْضُوْعٌ إِلَّا مَعَ بَيَانِ حَالِهِ. فَإِنْ جَهِلَ أَنَّهُ مَوْضُوْعٌ فَرَوٰى فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ.

TERJEMAH: 
Hadis maudlu' (palsu) adalah kebohongan yang disandarkan atas nama Rosululloh Saw, ---baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan atau semacamnya--- dengan sengaja. .......... Dan hukum meriwayatkan (menceritakan) hadis maudlu' (palsu) itu adalah haram secara mutlak bagi orang yang mengetahui atau menduga bahwa hadis yang hendak diceritakan itu adalah maudlu', kecuali disertai dengan penjelasan kondisi kemaudlu'annya. Namun, jika tidak mengetahui bahwa hadis yang hendak diceritakan itu adalah maudlu', lalu meriwayatkannya, maka ia tidak berdosa.
Wallohu A'lam.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.