Monday, January 16, 2017

BERSEDEKAP KETIKA I'TIDAL

DESKRIPSI MASALAH:
Seperti yang dilakukan oleh beberapa jama'ah, ketika selesai dari ruku' dan ber-I'tidal, biasanya mereka menyedekapkan tangannya kembali di bagian dadanya.

PERTANYAAN:
Bagaimanakah yang benar, apakah disunnahkan untuk menyedekapkan tangan ataukah melepaskannya?

JAWAB:
Menurut pendapat yang mu'tamad (yang bisa dijadikan pegangan), sunnah melepaskan tangannya.

REFERENSI:

Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubro (اَلْفَتَاوِيُّ الْفِقْهِيَّةُ الْكُبْرٰى) Juz 1 Halaman 150:

وَسُئِلَ نَفَعَ اللَّهُ بِهِ بِمَا لَفْظُهُ ذَكَرَ الشَّيْخُ زَكَرِيَّا رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالٰى فِي شَرْحِ الْبَهْجَةِ أَنَّهُ إِذَا اسْتَوٰى مُعْتَدِلًا بَعْدَ رُكُوْعِهِ أَرْسَلَ يَدَيْهِ إرْسَالًا خَفِيفًا إلٰى تَحْتِ صَدْرِهِ فَقَطْ. وَقَالَ غَيْرُهُ بِإِرْسَالِهِمَا فَمَا الْمُعْتَمَدُ مِنْ ذٰلِكَ. فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ إنَّ الْمُعْتَمَدَ أَنَّهُ يُرْسِلُهُمَا وَلَا يَجْعَلُهُمَا تَحْتَ صَدْرِهِ، وَعِبَارَةُ شَرْحِي لِلْعُبَابِ بَعْدَ قَوْلِهِ فَإِذَا انْتَصَبَ أَرْسَلَهُمَا وَظَاهِرُ كَلَامِهِمْ هُنَا بَلْ صَرِيحُهُ أَنَّهُ لَا يَجْعَلُهُمَا تَحْتَ صَدْرِهِ، وَهُوَ ظَاهِرٌ

Artinya:
Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy, semoga Alloh memberi kemanfaatan dengan sebab Beliu, pernah ditanya dengan pertanyaan yang redaksinya telah disebutkan oleh Syeh Zakariya al-Anshoriy, semoga Alloh Ta'ala merahmati Beliau, di dalam kitab syarah al-Bahjah, berupa: "Sesungguhnya apabila musholli (orang yang sholat) berdiri tegak dengan ber-I'tidal setelah ruku', maka hendaknya ia melepaskan kedua tangannya dengan pelan-pelan ke arah bagian bawah dadanya saja (bersedekap)". Sedangkan ulama' lainnya berkata: "Hendaknya melepaskan kedua tangannya". Manakah pendapat yang mu'tamad dari kedua pendapat tersebut? 
Lalu Beliau (Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy) menjawab dengan perkataannya: "Sesungguhnya menurut pendapat mu'tamad adalah si musholli melepaskan kedua tangannya dan tidak meletakkan kedua tangannya di bawah dadanya (bersedekap). Dan Ibarot syarahku untuk kitab al-'Ubab setelah ucapan mushonnif (pengarang), berupa: 'Apabila si musholli berdiri tegak, maka hendaknya ia melepaskan kedua tangannya.' adalah: 'Dan menurut dlohirnya bahkan shorihnya ucapan para ulama' di sini adalah bahwa sesungguhnya musholli hendaknya tidak menjadikan kedua tangannya di bawah dadanya (bersedekap), dan keterangan itu sudah sangat jelas.'."

Kitab Hasyiyah Al-Jamal (حَاشِيَةُ الْجَمَلِ) Juz 3 Halaman 479:

أَمَّا زَمَنَ الِاعْتِدَالِ فَلَا يَجْمَعُهُمَا تَحْتَ صَدْرِهِ بَلْ يُرْسِلُهُمَا سَوَاءٌ كَانَ فِي ذِكْرِ الْاِعْتِدَالِ أَوْ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ الْقُنُوتِ. اهـ

Artinya:
Adapun pada saat I'tidal, maka musholli tidak disunnahkan mengumpulkan (menyedekapkan) kedua tangannya di bawah dadanya, akan tetapi disunahkan melepaskan kedua tangannya, baik itu ketika dalam waktu membaca dzikir I'tidal atau setelah selesai membaca dari do'a qunutnya.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.