Monday, January 16, 2017

Hukum Adzan dan Iqomah bagi Orang yang Berhadats

DESKRIPSI MASALAH:
Sebagaimana kasus yang telah diperdebatkan oleh kang Fahmi dan kang Dul, bahwa keduanya saling berbeda pendapat dalam menyikapi masalah tentang adzan yang dilakukan oleh orang yang berhadats. Menurut kang Fahmi hukumnya haram, sedangkan menurut kang Dul hukumnya hanya makruh.

PERTANYAAN:
Bagaimana sebenarnya hukum tentang orang yang berhadats mengumandangkan adzan?

JAWAB:
Hukumnya makruh.

REFERENSI:

Kitab Fathul Mu'in (فَتْحُ الْمُعِيْنِ) Halaman 30:

(تَنْبِيْهٌ) يُسَنُّ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالْأَذَانِ لِمُنفَرِدٍ فَوْقَ مَا يُسْمِعُ نَفْسَهُ وَلِمَنْ يُؤَذِّنُ لِجَمَاعَةٍ فَوْقَ مَا يُسْمِعُ وَاحِدًا مِنْهُمْ وَأَنْ يُبَالِغَ كُلٌّ فِيْ جَهْرٍ بِهِ لِلْأَمْرِ بِهِ وَخَفْضُهُ بِهِ فِيْ مُصَلًّى أُقِيْمَتْ فِيْهِ جَمَاعَةٌ وَانْصَرَفُوْا -إِلٰى أَنْ قَالَ- وَيُكْرَهَانِ مِنْ مُحْدِثٍ وَصَبِيٍّ وَفَاسِقٍ وَلَا يَصِحُّ نَصْبُهُ. اهــ

Artinya:
(Peringatan) Bagi oarang yang sholat munfarid [sendirian], disunnahkan mengeraskan suara adzan di atas pendengarannya sendiri. Sedangakan bagi orang yang adzan untuk sholat jama'ah, maka disunnahkan mengeraskan suaranya agar dapat didengar oleh salah satu dari mereka [orang-orang yang berjama'ah]. Dan setiap orang yang mengumandangkan adzan di atas, disunnahkan mengeraskan suaranya setinggi-tingginya karena hal itu diperintahkan. Dan sunnah merendahkan suara adzan jika dilakukan di tempat sholat [musholla] yang telah dibuat mendirikan jama'ah dan orang-orangnya telah bubar. ... Adzan dan iqomah keduanya dimakruhkan dilakukan oleh orang yang berhadats, anak kecil dan orang fasiq. Dan tidak sah menyerahkan [adzan dan iqomah] kepada anak kecil dan orang fasiq.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.