Saturday, August 28, 2021

MENEMPUH PERJALANAN MASYAFATUL QOSHRI DALAM WAKTU SEKEJAB

 SOAL:

Salah satu hal yang sudah tidak unik lagi di telinga, (sebut saja mbah Amit), ia memiliki kelebihan bisa menempuh perjalanan satu mil, hanya dalam waktu relatif sangat singkat (ditempuh dalam waktu sekejab semisal). Perjalanan yang semacam ini, tentu tidak ada masyaqqoh dalam perjalanannya. Apakah mbah Amir tetap diperbolehkan mengqoshor sholat, mengingat jarak yang ditempuh sudah memenuhi syarat diperbolehkannya qoshor sholat?.

JAWAB:

Boleh.

REFERENSI:

Kitab Hasiyah Al-Baijuri (حَاشِيَةُ الْبَيْجُوْرِيِّ) juz I halaman 204:

وَلَوْ قَطَّعَ هٰذِهِ الْمَسَافَةَ فِيْ لَحْظَةٍ لِكَوْنِهِ مِنْ أَهْلِ الْخَطْوَةِ سَوَاءٌ قَطَّعَهَا فِيْ بَرٍّ أَوْ بَحْرٍ لَا يُقَالُ إِذَا قَطَّعَ الْمَسَافَةَ فِيْ لَحْظَةٍ لَا يَتَأَتّٰى الْقَصْرَ لِإِقَامَتِهِ بَعْدَ ذٰلِكَ لِأَنَّا نَقُوْلُ لَا يَلْزَمُ مَنْ قَطَّعَهُ الْمَسَافَةَ الْإِقَامَةَ الْقَاطِعَةَ لِلسَّفَرِ لِاحْتِمَالِ أَنْ يُقِيْمَ فِي الْمَقْصَدِ إِقَامَةً غَيْرَ قَاطِعَةٍ لِلسَّفَرِ فَيَتَأَتَّى الْقَصْرَ حِيْنَئِذٍ 

Artinya:

Andaikan seseorang menempuh perjalanan [sejauh 81 km keatas] ini dalam waktu sekejab, karena ia tergolong Ahlul Khuthwah (orang yang ahli melangkah secepat kilat), baik ia menempuhnya di daratan atau di lautan, maka tidak bisa dikatakan, "jika seseorang bisa menempuh perjalanan hanya dalam waktu sekejab, maka ia tidak diperbolehkan meng-qoshor sholatnya, karena setelah itu ia akan menjadi orang yang mukim". Sebab kami memiliki pandangan, belum tentu orang yang telah menempuh perjalanan, ia akan bermukim yang bisa memutus perjalanannya, karena ada kemungkinan ia akan bermukim di tempat tujuan dengan mukim yang tidak sampai memutus perjalanannya, jika demikian, maka si musafir tetap diperbolehkan meng-qoshor sholat".

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.