Saturday, August 28, 2021

MENYENTUH LAIN JENIS YANG BUKAN MAHROM-NYA

SOAL:
Apakah menyentuh lain jenis dapat membatalkan wudhu?

JAWAB:
Menurut pendapat Imam Syafi'i RA, menyentuh lain jenis yang bukan mahrom itu membatalkan wudhu, baik yang menyentuh ataupun orang yang disentuh. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji (اَلْفِقْهُ الْمَنْهَجِيُّ) juz 1 halaman 63:
 

لَمْسُ الرَّجُلِ زَوْجَتَهُ أَوِ الْمَرِأَةَ الْأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ فَإِنَّهُ يَنْتَقِضُ وُضُوْؤُهُ وَوُضُوْؤُهَا وَالْأَجْنَبِيَّةُ هِيَ كُلُّ امْرَأَةٍ يَحِلُّ لَهُ الزَّوَاجُ بِهَا
Artinya:
"Seorang laki-laki yang menyentuh istrinya atau perempuan ajnabiyyah (yang bukan mahromnya) tanpa penghalang maka wudhu' laki-laki dan perempuan itu menjadi batal. Yang dimaksud dengan ajnabiyyah (perempuan lain) adalah setiap wanita yang halal dinikahi."

Pendapat ini didasarkan firman Alloh SWT:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضٰى أَوْ عَلٰى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْداً طَيِّباً (النساء: ٤٣)
Artinya:
"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau kamu menyentuh (mulamasah) perempuan lain (yang bukan mahramnya), kemudian kamu tidak menjumpai air, maka ber- tayammum-lah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisa': 43)

Dalam kitab al-Muwaththo' juz 2 halaman 65, disebutkan tentang penjelasan 'Abdulloh bin 'Umar RA mengenai apa yang dimaksud mulamasah dalam ayat tersebut:

عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ مِنَ الْمَلَامَسَةِ فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ
Artinya:
Dari 'Abdulloh bin 'Umar, ia berkata: "Kecupan seorang suami kepada istrinya dan menyentuh dengan tangannya termasuk mulamasah. Maka siapa saja yang mengecup istrinya atau menyentuhnya, maka ia wajib melakukan wudhu."

Lalu, bagaimana dengan Hadits yang menjelaskan persentuhan Nabi SAW dengan sebagian istrinya padahal Nabi SAW dalam keadaan suci dari hadats kecil, seperti dalam Hadits 'Aisyah RA:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ: كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِيْ فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا (رواه البخاري)
Artinya:
Dari 'Aisyah RA istri Nabi SAW, sesungguhnya ia berkata, "Saya tidur di dekat Rasululloh SAW, sedangkan dua kakiku ada di depan Rosul SAW. Apabila akan sujud, Nabi SAW meraba kakiku (dengan tangannya), dan aku menarik kakiku. Dan setelah Nabi SAW berdiri aku bentangkan lagi kedua kakiku." (Shohih al-Bukhori, 369)

Maka hadits ini harus diartikan bahwa Nabi SAW ketika itu menggunakan penghalang, sehingga kulit beliau tidak bersentuhan langsung dengan kulit istrinya. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' juz 2 halaman 22:

اَلْجَوَابُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ وُقُوْعِ يَدِهَا عَلٰى بَطْنِ قَدَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يَحْتَمِلُ فَوْقَ حَائِلٍ
Artinya:
"Jawaban atas Hadits 'Aisyah RA tentang menyentuhnya tangan beliau ke tumit Nabi SAW, maka hal itu boleh jadi menggunakan penghalang."

Di samping itu pula, Hadits 'Aisyah RA tersebut masih mengandung beberapa kemungkinan. Yakni ada kemungkinan Nabi SAW menyentuh menggunakan penghalang (kain atau yang semisalnya) atau tidak. Tidak ada kejelasan apakah Nabi SAW menyentuh kaki sayyidah 'Aisyah secara langsung atau dengan perantara. Karena itu hadits tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk menyatakan bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu'. Sebagaimana kaidah yang dikemukakan oleh Imam Syafi'i RA dalam kitab Ghoyatul Wushul (غَايَةُ الْوُصُوْلِ) halaman 74:

وَقَائِعُ الْأَحْوَالِ إِذَا تَطَرَّقَ إِلَيْهَا الْإِحْتِمَالُ كَسَاهَا ثَوْبُ الْإِجْمَالِ وَسَقَطَ بِهَا الْإِسْتِدْلَالُ
Artinya:
"Beberapa kejadian yang masih menimbulkan berbagai kemungkinan, maka ia tercakup dalam dalil mujmal (global) dan tidak bisa dibuat dalil."

Dapat disimpulkan, sesuai dengan dalil-dalil yang telah diungkapkan di atas, menyentuh istri dapat membatalkan wudhu'.

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.