Wednesday, February 7, 2018

QODHO' SHOLAT UNTUK ORANG YANG SUDAH MATI

★ PERTANYAAN:
Salah seorang keluarga si A meninggal dunia. Selama 2 bulan terakhir, dia tidak mengerjakan sholat karena sakit. Lalu dia berwasiat, kalau mati nanti supaya sholatnya diqodho' oleh ahli warisnya. Bagaimana hukumnya menqodho' sholat untuk orang yang sudah mati?

★ JAWABAN:
Sholat merupakan ibadah mahdhoh, yaitu ibadah yang dilakukan seorang hamba dengan langsung berhubungan dengan sang Kholiq. Maka pertanggungjawabannya kepada Alloh SWT secara pribadi. Berkaitan dengan sholat yang pernah ditinggalkan oleh orang yang mati, maka tidak ada kewajiban qodho' bagi ahli warisnya. Demikian juga, mereka tidak berkewajiban menebusnya dengan harta yang ditinggalkan si mayit. Hanya saja sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa sholat yang ditinggalkan si mayit boleh diqodho' oleh ahli warisnya, baik sebelum meninggal dunia dia berwasiat atau tidak.

(فَائِدَةٌ) مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ فَلَا قَضَاءَ وَلَا فِدْيَةَ وَفِيْ قَوْلٍ كَجَمْعِ مُجْتَهِدِيْنَ أَنَّهَا تُقْضٰى عَنْهُ لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ وَمِنْ ثَمَّ اِخْتَارَهُ جَمْعٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيُّ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ وَنَقَلَ اِبْنُ بُرْهَانٍ عَنِ الْقَدِيْمِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْوَلِيَّ إِنْ خَلَفَ تِرْكَةً أَنْ يُصَلِّيَ عَنْهُ  كَالصَّوْمِ. (إعانة الطالبين، ج ١ ص ٢٤)

Artinya:
(Faedah) barangsiapa yang mati dan punya tanggungan sholat, maka tidak wajib qodho' dan membayar tebusan (oleh ahli warisnya). Dan dalam satu pendapat seperti pendapat segolongan mujtahid, bahwa sholat itu diqodho' karena ada hadis riwayat Imam Bukhari dan lainnya. Dari sanalah, lalu segolongan Imam-imam kita (Syafi'iyah) memilihnya. Imam Subki pernah mengerjakan (qodho' sholat) itu untuk kerabatnya. Ibnu Burhan menukil dari qoul qodim bahwa jika si mayit meninggalkan harta, maka keluarganya wajib menqodho' sholat untuknya sebagaimana puasa. (Kitab I'anatut Tholibin Juz 1 halaman 24)

Jadi, kalau mengikuti pendapat ini, maka sholat yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia itu boleh diganti (qodho') oleh keluarganya.

Wallohu a'lam

No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.