Sunday, December 6, 2015

ANJURAN MENDIRIKAN SHOLAT SUNAT DI RUMAH


اِجْعَلُوْا مِنْ صَلَاتِكُمْ فِيْ بُيُوْتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا. ﴿رواه البخاري﴾
Artinya:
Kerjakanlah sebagian dari sholat (sunat) kalian di rumah kalian, dan janganlah kalain menjadikannya (rumah kalian) seperti kuburan. (Hadis Riwayat Imam Bukhori)
 Penjelasan:
Rumah yang tidak pernah dipergunakan untuk mendirikan sholat, diibaratkan oleh hadis ini seperti kuburan. Yang dimaksud adalah sholat sunat, bukan sholat fardhu, karena sholat fardhu lebih baik dikerjakan di Masjid secara berjamaah. Sedangkan sholat sunah lebih baik dikerjakan di dalam rumah, karena lebih terjaga dari perasaan riya' dan pahalanya lebih besar. Selain dari itu, kelak rumahnya akan menjadi saksi baginya bahwa ia mengerjakan sholat sunat. Rumah yang didirikan sholat sunat di dalamnya akan tampak hidup dan ramai, tetapi rumah yang tidak pernah ada orang yang sholat di dalamnya, tampak sepi dan menyeramkan seperti kuburan.
==========
"TERJEMAH SYARAH MUKHTAARUL AHAADIITS" hal: 27-28. Pen: Sinar Baru Algensindo Bandung


No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.