SOAL:
Nama-nama apa aja yang boleh di bawa ke kamar mandi?
JAWAB:
-----------
Untuk mengetahui nama-nama yang boleh di bawa ke toilet atau kamar mandi, cukup kita ketahui nama-nama yang tidak boleh di bawa ke kamar mandi. Karena dengan begitu otomatis kita akan memperoleh mafhum mukholafahnya (pemahaman terhadap hal-hal yang sebaliknya). Maka dari itu, di sini gue hanya akan ngejelasin hal-hal yang tak boleh aja. Ok?!
Untuk mengetahui nama-nama yang boleh di bawa ke toilet atau kamar mandi, cukup kita ketahui nama-nama yang tidak boleh di bawa ke kamar mandi. Karena dengan begitu otomatis kita akan memperoleh mafhum mukholafahnya (pemahaman terhadap hal-hal yang sebaliknya). Maka dari itu, di sini gue hanya akan ngejelasin hal-hal yang tak boleh aja. Ok?!
-----------
Membawa barang, termasuk uang, yang bertuliskan Alloh hukumnya makruh demi mengagungkan nama-nama tersebut, berdasarkan hadits:
Membawa barang, termasuk uang, yang bertuliskan Alloh hukumnya makruh demi mengagungkan nama-nama tersebut, berdasarkan hadits:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ
“Rasulullah SAW biasa ketika memasuki kamar kecil, beliau meletakkan cincinnya.” ( Sunan Abu Dawud, no.19, Sunan At-Turmudzi, no.1746, Sunan Ibnu Majah, no.303, Shohih Ibnu Hibban, no.1413 dan Sunan Ash-Shoghir Lil-Baihaqi, no.68 ).
Rosululloh melepas cincinnya karena terdapat tulisan nama Alloh pada cincin tersebut, sebagaimana diterangkan dalam satu hadits :
عَنْ أَنَسٍ : أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمَّا اسْتُخْلِفَ بَعَثَهُ إِلَى البَحْرَيْنِ وَكَتَبَ لَهُ هَذَا الكِتَابَ وَخَتَمَهُ بِخَاتَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ نَقْشُ الخَاتَمِ ثَلاَثَةَ أَسْطُرٍ مُحَمَّدٌ سَطْرٌ، وَرَسُولُ سَطْرٌ، وَاللَّهِ سَطْرٌ
"Dari Anas, bahwa Abu Bakar RA ketika diangkat menjadi kholifah, dia mengutus dirinya ke negeri Bahrain dan menulis surat ini untuknya dan memberi stempel dengan cincin Nabi SAW. Pada cincin tersebut ada tiga tulisan, yaitu tulisan Muhammad, Rasul dan Allah". ( Shohih Bukhori, no.3106 ).
Dan begitu juga makruh hukumnya membawa barang yang bertuliskan nama para Rosul, para nabi, para sahabat, para wali, orang-orang sholih dan nama-nama lain yang ditulis dengan tujuan untuk diagungkan. Dikecualikan bila membawanya karena dhorurot, semisal jika ditingalkan diluar takut dicuri orang dan tak ada cara lain selain membawanya ke dalam, maka diperbolehkan membawanya ke dalam toilet.
Jika terlanjur, lupa atau terpaksa membawanya ke dalam toilet, disunatkan untuk meletakkannya disaku, menggenggamnya atau meletakkannya ditempat-tempat yang bisa menghindarkannya dari najis, misalnya ditaruh di dalam tas atau kantong. Sebab meletakkan sesuatu yang bertuliskan nama-nama yang diagungkan ditempat yang menyebabkannya terkena najis hukumnya harom.
☆ REFERENSI☆
✤ Roudlotut Tholibin Juz 1 Halaman 66:
وَاسْتِصْحَابُ مَا عَلَيْهِ ذِكْرُ اللهِ تَعَالٰى عَلٰى الْخَلَاءِ مَكْرُوْهٌ لَا حَرَامٌ
Artinya: "Dan membawa sesuatu yang bertuliskan dzikrulloh (penyebutan nama Alloh) Ta'ala ke dalam toilet adalah makruh, tidak haram."
✤ Minhajul Qowim Halaman 18:
عبارة ــــــ: (وَ) اَنْ (لَا يَحْمِلَ ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى) اَيْ مَكْتُوْبَ ذِكْرِهِ، وَمِثْلُهُ كُلُّ اسْمٍ مُعَظَّمٍ وَلَوْ مُشْتَرَكًا كَالْعَزِيْزِ وَالْكَرِيْمِ مُحَمَّدٍ وَأَحْمَدَ إِنْ قَصَدَ بِهِ الْمُعَظَّمَ اَوْ دَلَّتْ عَلَى ذٰلِكَ قَرِيْنَةٌ، وَمِنَ الْمُعَظَّمِ جَمِيْعُ الْمَلَائِكَةِ، وَحَمْلُ ذٰلِكَ مَكْرُوْهٌ. وَاخْتَارَ الْأَذْرَعِيُّ تَحْرِيْمَ اِدْخَالِ الْمُصْحَفِ الْخَلَاءَ بِلَاضَرُوْرَةٍ اِجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيْمًا، وَلَوْ تَخَتَّمَ فِيْ يَسَارِهِ بِمَا عَلَيْهِ مُعَظَّمٌ وَجَبَ نَزَعَهُ عِنْدَ الْإِسْتِنْجَاءِ لِحُرْمَةِ تَنْجِيْسِهِ، وَلَوْ غَفَلَ عَنْ تَنْحِيَةِ مَا ذُكِرَ حَتَّى دَخَلَ الْخَلَاءَ غَيَّبَهُ نَدْبًا
Artinya: "(Dan) [disunatkan bagi orang yang buang hajat] untuk (tidak membawa dzikrulloh) yakni sesuatu yang bertuliskan dzikrulloh. Dan semisal dengan dzikrulloh adalah setiap nama yang diagungkan meskipun [nama yang] dipakai secara bersama [tidak dipakai secara khusus], seperti al-Aziz, al-Karim, Muhammad dan Ahmad jika ditulis dengan tujuan untuk diagungkan atau ada indikasi untuk tujuan pengagungan tersebut. Dan termasuk nama yang diagungkan adalah semua [nama] Malaikat. Dan membawasesuatu tersebut [ke dalam toilet] adalah makruh. Al-Adzro'i memilih [pendapat] haramnya memasukkan mushaf ke toilet tanpa dhorurot, karena untuk mengagungkan dan memulyakannya. Jika [orang yang buang hajat] memakai cincin yang bertuliskan nama yang diagungkan, maka ia wajib melepasnya saat beristinjak [cebok], karena haramnya menajisi cincin tersebut. Jika lupa untuk menyingkirkan sesuatu yang telah disebutkan [di atas] sehingga [terlanjur] masuk ke dalam toilet, maka disunatkan untuk menyembunyikannya.
✤ Hasyiata Qalyubi wa 'Umairah Juz 1 Halaman 43
قَالَ شَيْخُنَا: وَكَذَا أَسْمَاءُ صُلَحَاءِ الْمُؤْمِنِينَ كَالصَّحَابَةِ وَالْأَوْلِيَاءِ، فَإِنْ دَخَلَ بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ غَيَّبَهُ فِي نَحْوِ عِمَامَتِهِ وَيَحْرُمُ تَنْجِيسُهُ وَلَوْ فِي غَيْرِ الِاسْتِنْجَاءِ فَرَاجِعْهُ
Artinya: "Guru kami (Ibnu Hajar Al-Haitami) berkata: Demikian juga dihukumi makruh [membawa sesuatu yang bertuliskan] nama orang-orang sholih [yang menjadi tokohnya] orang-orang mukmin, seperti para Sahabat dan para wali [ke dalam toilet]. Lalu jika [terlanjur] masuk [ke dalam toilet] dengan [membawa] sesuatu tersebut, maka [hendaklah si qodhil hajat] menyembunyikannya ke dalam semacam sorbannya. Dan haram menajisinya meskipun di selain istinjak. Maka tinjaulah kembali keterangan [tentang haramnya menajisi sesuatu yang betuliskan dzikrulloh dan semacamnya] tersebut.
Assalamualaikum..
ReplyDeleteSaya mau tanya ustd, sy bikin kalung nama bertuliskan bahasa arab "Ismail"
Kebetulan itu nama anak saya..
Apakah tetap bisa saya pakai terus menerus ustd.
Mohon jawabannya
Terimkasih
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh...
Bagaimana hukum meletakkan teks doa2 di kamar mandi?
ReplyDelete