فتاوى الخليلى على مذهب الامام الشافعى صـ : ٢٦
أَنَّ الْحَرَكَةَ فِي الذِّكْرِ وَالْقِرَاءَةِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً وَلَا مَكْرُوْهَةً بَلْ هِيَ مَطْلُوْبَةً فِي جُمْلَةِ أَحْوَالِ الذَّاكِرِيْنَ جَعَلَ لَهَا مِنْ قِيَامٍ وَقُعُوْدٍ وَجُنُوْبٍ وَحَرَكَةٍ وَسُكُوْنٍ وَسَفَرٍ وَحَضَرٍ وَغَنِيٍّ وَفَقْرٍ -الى ان قال- أَمَّا الْحَرَكَةُ تُذْهِبُ إِلٰى خُشُوْعِهِ فَالسُّكُوْنُ أَوْلٰى اهــ
KETERANGAN:
Bergerak-gerak (menggerakkan kepala atau badan) pada saat dzikir, membaca Al-Qur'an, tidak diharamkan juga tidak dimakruhkan, bahkan hal itu dianjurkan pada sebagian situasinya orang yang dzikir (ketika akan menambah kekhusu'an), baik dzikir yang dilakukan pada saat berdiri, duduk, tidur miring, bergerak, diam, bepergian, di rumah, kaya, miskin dll. Namun jika bergerak-gerak itu akan menghilangkan kekhusu'an, maka lebih utama diam (tidak bergerak).
✤✤ Syarh Mufrodat : ✤✤
(1) الْحَرَكَةَ : Bergerak.
(2) مَطْلُوْبَةً : Dituntut, dianjurkan.
(3) جُمْلَةِ أَحْوَالِ الذَّاكِرِيْنَ : Sebagian keadaan orang yang dzikir.
(4) تُذْهِبُ إِلٰى خُشُوْعِهِ : Menghilangkan kekhusu'an orang yang dzikir.
==========
Buku "MARJI'UL AKBAR 2" hal: 278
Buku "MARJI'UL AKBAR 2" hal: 278
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.