Najis
adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh agaka Islam, dan diantaranya ada najis
atau kotor yang tidak boleh terbawa shalat.. coba simak uraian fqih ini.. !!
قَوْلُهُ: فَالْمَيْتَةُ نَجِسَةٌ
وَإِنْ لَمْ يَسِلْ دَمُهَا
=========
Pernyataan
penyusun kitab Fathul Muin (Syeh Zainuddin al-Malibariy), Soal bangkai, itu
adalah najis yang tidak boleh terbawa shalat, sekalipun bangkai dari hewan yang
tidak memiliki darah yang mengalir di tubuhnya.
Pustaka:
I'anatuhuth-Thalibin Fiqih Imam Syafei.
Sahabatku,
bangkai hewan atau serangga adalah najis dan tidak boleh terbawa shalat,
sekalipun hewan itu tidak memiliki darah sendiri. Contohnya serangga, nyamuk,
cicak, kecoa, semut, laron dan lain sebagainya.
Oleh karena
itu, apabila kita melaksanakan shalat, lalu ada bangkai serangga pada pakaian,
maka shalatnya batal. Dan apabila diketahui setelah shalat, maka shalatnya
wajib di ulang. Cara mengulang shalat itu, apabila masih di dalam waktu, maka
niat sama seperti yang pertama, namun kalau waktu sudah habis, maka niatnya
qodlo.
Namun kalau
hewan itu bukan bangkai atau tidak mati dan melekat pada pakaian, maka shalat
tidak batal. Itupun apabila hewan itu tidak membawa najis yang mudah
dibersihkan. Artinya apabila hewan yang menempel di pakaian itu membawa najis,
maka shalat menjadi batal.
Walloohu A'lam
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.