Tuesday, December 8, 2015

TERJEMAH KASYIFATUS SAJA Bag.25


وَالْمُرَادُ بِالْكَسْبِ هُنَا هُوَ طَلَبُ الْمَعِيْشَةِ.
Dan yang dimaksud dengan usaha di sini adalah mencari penghidupan.

أَوْ لَهُ مَالٌ فَقَطْ حَلَالٌ لَا يَسُدُّ مِنْ جُوْعَتِهِ مَسَدًّا مِنْ كِفَايَةِ الْعُمُرِ الْغَالِبِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ عِنْدَ تَوْزِيْعِهِ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَتَّجِرْ فِيْهِ بِحَيْثُ لَا يَبْلُغُ النِّصْفَ.
Atau [faqir adalah] ia memiliki harta yang halal saja, yang tidak dapat menutupi akan rasa laparnya, dengan penutupan yang mencukupi [guna menyambung] umur secara umum, menurut pendapat Al-Mu’tamad [yang dijadikan pegangan hukum] ketika dibagi-bagikan harta miliknya itu untuk keperluan tersebut. Jika ia tidak memperniagakan pada hartanya itu, dengan sekiranya hartanya itu tidak mencapai setengah [kebutuhannya], 

كَأَنْ يَحْتَاجَ إِلٰى عَشَرَةِ دَرَاهِمَ وَلَوْ وُزِّعَ الْمَالُ الَّذِيْ عِنْدَهُ عَلَى الْعُمُرِ الْغَالِبِ لَخَصَّ كُلَّ يَوْمٍ أَرْبَعَةً أَوْ أَقَلَّ.
Seperti ia membutuhkan 10 dirham, dan jikalau telah dibagi-bagi harta yang menjadi miliknya untuk [menyambung] umur secara umum, pastilah terbatasi setiap hari [terpastikan terpenuhi kebutuhannya] sebanyak 4 dirham saja atau lebih sedikit [kurang dari 4 dirham].

بِخِلَافِ مَنْ قَدَّرَ عَلٰى نِصْفِ كَافِيْهِ فَإِنَّهُ مِسْكِيْنٌ.
Berbeda halnya dengan orang yang mampu dengan setengah [kebutuhannya] yang mencukupinya, maka orang itu adalah orang miskin.

وَأَمَّا إِنِ اتَّجَرَ فَالْعِبْرَةُ بِكُلِّ يَوْمٍ.
Dan adapun jika ia berdagang, maka yang diperhitungkan adalah [pendapatan] di setiap harinya.

أَوْ لَهُ كَسْبٌ فَقَطْ حَلَالٌ لَائِقٌ بِهِ لَا يَسُدُّ مَسَدًّا مِنْ كِفَايَتِهِ كُلَّ يَوْمٍ.
Atau [faqir adalah] ia memiliki pekerjaan halal saja yang layak baginya, yang tidak dapat menutupi [kebutuhan] dengan penutupan [kebutuhan dari standar] kecukupannya di setiap harinya.

كَمَنْ يَحْتَاجُ إِلٰى عَشَرَةٍ وَيَكْتَسِبُ كُلَّ يَوْمٍ أَرْبَعَةً فَأَقَلَّ.
Seperti orang yang membutuhkan 10 dirham, dan ia memperoleh [hasil kerja] di setiap harinya sebanyak 4 dirham atau kurang.
أوْ لَهُ كُلٌّ مِنْهُمَا وَلَا يَسُدُّ مَجْمُوْعُهُمَا مَسَدًّا مِنْ كِفَايَتِهِ.
Atau [faqir adalah] ia memiliki masing-masing dari dua hal itu [harta dan hasil pekerjaan], namun harta gabungan dua hal itu tidak dapat menutupi dengan penutupan [kebutuhan standar] dari kecukupannya.

وَالثَّانِيْ مِسْكِيْنٌ وَهُوَ مَنْ قَدَّرَ عَلٰى مَالٍ أَوْ كَسْبٍ أَوْ عَلَيْهِمَا مَعًا
Dan yang kedua adalah orang miskin, yaitu orang yang mampu untuk mendapatkan harta atau [penghasilan dari] pekerjaan, atau akan dua hal itu secara bersamaan,


No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.