☆ PERTANYAAN: Go Afifah Go
Bagaimana caranya mengurus potongan organ tubuh yang telah diamputasi....? Apakah diberlakukan dengan cara yang sama seperti mengurus mayat?
☆ JAWABAN: Kang Topi
Untuk anggota tubuh yang diamputasi dan kemudian orangnya mati, maka cara mengurusnya sama seperti mengurus mayat pada umumnya. Tetapi jika orangnya tetep hidup, maka disunnahkan untuk mengurusnya, dan cara mengurusnya adalah cukup dengan disucikan, dikafani kemudian dikubur tanpa disholati.
☆ RUJUKAN:
Kitab Hasyiyah Bujairomi 'alal Khotib (Maktabah Syamilah) Juz 2 halaman 278-279:
وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ مُسْلِمٍ غَيْرِ شَهِيدٍ صُلِّيَ عَلَيْهِ بَعْدَ غُسْلِهِ وَسُتِرَ بِخِرْقَةٍ وَدُفِنَ كَالْمَيِّتِ الْحَاضِرِ، وَإِنْ كَانَ الْجُزْءُ ظُفْرًا أَوْ شَعْرًا لَكِنْ لَا يُصَلَّى عَلَى الشَّعْرَةِ الْوَاحِدَةِ. اهــ
--------------------قَوْلُهُ: (وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ) أَيْ تَحَقَّقَ انْفِصَالُهُ مِنْهُ حَالَ مَوْتِهِ أَوْ فِي حَيَاتِهِ وَمَاتَ عَقِبَهُ فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَهُ إذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ. اهـ
--------------------قَوْلُهُ: (وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ) أَيْ تَحَقَّقَ انْفِصَالُهُ مِنْهُ حَالَ مَوْتِهِ أَوْ فِي حَيَاتِهِ وَمَاتَ عَقِبَهُ فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَهُ إذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ. اهـ
Artinya:
Dan bila di ketemukan bagian dari janazah orang muslim yang tidak mati syahid, maka wajib di sholati setelah terlebih dahulu dimandikan dan dibungkus dengan kain, dan juga dikuburkan selayaknya janazah yang hadir, meskipun bagian tersebut hanyalah kuku atau rambut. Namun bila [yang diketemukan] hanya sehelai rambut saja, maka tidak perlu disholati. Selesai.
--------------------
Perkataan pengarang: (“Bila di ketemukan bagian dari janazah”) dengan syarat bila diketahui pasti anggota tersebut milik mayit saat ia sudah mati/saat matinya, atau saat hidupnya kemudian mati setelahnya. Berbeda dengan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup namun ia tidak mati setelah anggautanya terpisah dan baru diketemukan saat ia mati maka tidak wajib disholati, dan disunnahkan untuk membungkusnya dengan kain dan menguburkannya. Selesai.
Dan bila di ketemukan bagian dari janazah orang muslim yang tidak mati syahid, maka wajib di sholati setelah terlebih dahulu dimandikan dan dibungkus dengan kain, dan juga dikuburkan selayaknya janazah yang hadir, meskipun bagian tersebut hanyalah kuku atau rambut. Namun bila [yang diketemukan] hanya sehelai rambut saja, maka tidak perlu disholati. Selesai.
--------------------
Perkataan pengarang: (“Bila di ketemukan bagian dari janazah”) dengan syarat bila diketahui pasti anggota tersebut milik mayit saat ia sudah mati/saat matinya, atau saat hidupnya kemudian mati setelahnya. Berbeda dengan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup namun ia tidak mati setelah anggautanya terpisah dan baru diketemukan saat ia mati maka tidak wajib disholati, dan disunnahkan untuk membungkusnya dengan kain dan menguburkannya. Selesai.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.