Saturday, December 12, 2015

SALAM KEPADA NON MUSLIM

Di dalam Kitab I'anatut Tholibin (dengan makna ala pesantren) Juz 4 halaman 216, terdapat keterangan sebagai berikut:
.............................
وَيَحْرُمُ أَنْ يَبْدَأَ بِهِ ذِمِّيًّا وَيَسْتَثْنِيْهُ وُجُوْبًا بِقَلْبِهِ إِنْ كَانَ مَعَ مُسْلِمٍ. اهـ
Dan haram memulai mengucapkan salam kepada orang kafir dzimmiy, dan wajib mengecualikannya di dalam hati, jika si kafir dzimmiy itu bersama orang muslim. Selesai.
.............................

﴿قَوْلُهُ: وَيَحْرُمُ أَنْ يَبْدَأَ بِهِ﴾ أَيْ بِالسَّلَامِ ذِمِّيًّا، وَذٰلِكَ لِلنَّهْيِ عَنْهُ فِي خَبَرِ مُسْلِمٍ، فَإِنْ بَانَ مَنْ سَلَّمَ عَلَيْهِ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ مُسْلِمٌ ذِمِّيًّا، اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَسْتَرِدَّ سَلَامَهُ، بِأَنْ يَقُولَ لَهُ رُدَّ عَلَيَّ سَلَامِيْ. وَالْغَرَضُ مِنْ ذٰلِكَ أَنْ يُوْحِشَهُ، وَيُظْهِرَ لَهُ أَنَّهُ لَيْسَ بايْنَهُمَا أُلْفَةٌ.
Maksud perkataan penulis kitab Fathul Mu'in [Syeh Zainuddin Al-Malibariy]: "Dan haram memulai mengucapkan salam"﴿ yakni dengan ucapan salam kepada kafir dzimmiy, dan hal itu karena ada larangan di dalam hadis Imam Muslim, lalu seandainya seseorang mengucapkan salam kepada orang lain yang diyakini sebagai orang muslim, tetapi ternyata dia adalah orang kafir dzimmiy, maka disunatkan mencabut kembali ucapan salamnya itu, dengan mengatakan kepadanya "Aku cabut kembali salamku kepadamu." tujuan dari hal tersebut adalah untuk membuatnya terasing, dan menampakkan kepadanya bahwa tidak ada keakraban antara ia dan dirinya.

وَرُوِيَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَلَّمَ عَلٰى رَجُلٍ، فَقِيْلَ أَنَّهُ يَهُوْدِيٌّ فَتَبِعَهُ، وَقَالَ لَهُ: رُدَّ عَلَيَّ سَلَامِيْ.
Dan telah diriwayatkan bahwa sesungguhnya sahabat Ibnu Umar pernah mengucapkan salam kepada seorang laki-laki, lalu beliau (Ibnu Umar) diberi tahu bahwa laki-laki tersebut adalah orang Yahudi maka beliau (Ibnu Umar) pun mengikutinya, dan berkata kepada laki-laki itu: "Aku cabut kembali salamku kepadamu."

قَالَ النَّوَوِيُّ فِي الْأَذْكَارِ: رَوَيْنَا فِيْ صَحِيْحِ مُسْلِمٍ، عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَبْدَأُوْا الْيَهُوْدَ وَلَا النَّصَارٰى بِالسَّلَامِ، فَإِذَا لَقِيْتُمْ أَحَدَهُمْ فِي الطَّرِيْقِ فَاضْطَرُّوْهُ إِلٰى أَضْيَقِهِ.
Imam Nawawi telah berkata di dalam kitab Al-Adzkar: Kami telah meriwayatkan di dalam kitab Shohih Muslim, melalui Abu Huroiroh ra., bahwa sesungguhnya Rosululloh saw.pernah bersabda: "Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi, jangan pula kepada orang-orang Nasrani. Apabila kalian bertemu dengan seseorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke tempat yang paling sempit."

وَرَوَيْنَا فِيْ صَحِيْحَيِ الْبُخَارِيِّ وَمُسْلِمٍ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُوْلُوْا عَلَيْكُمْ.
Dan kami telah meriwayatkan di dalam kitab Shohih Bukhori dan Shohih Muslim melalui Anas ra. yang menceritakan bahwa Rosululloh saw. pernah bersabda: "Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah wa'alaikum."

وَرَوَيْنَا فِيْ صَحِيْحِ الْبُخَارِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُوْدُ فَإِنَّمَا يَقُوْلُ أَحَدُهُمْ: اَلسَّامُ عَلَيْكَ، فَقُلْ: وَعَلَيْكَ.
Dan kami telah meriwayatkan di dalam kitab Shohih Bukhori melalui Ibnu Umar ra., bahwa sesungguhnya Rosululloh saw. pernah bersabda: "Apabila orang Yahudi mengucapkan salam kepada kalian, maka sesungguhnya yang dimaksud oleh seseorang dari mereka hanyalah, "Assaamu 'alaika" [yang berarti celakalah kamu atau mati kena racunlah kamu]. Maka jawablah, "Wa'alaika" [yang berarti dan atas kamu atau begitu juga kamu] ."

ثُمَّ قَالَ: قَالَ أَبُوْ سَعِيْدٍ: لَوْ أَرَادَ تَحِيَّةَ ذِمِّيٍّ فَعَلَهَا بِغَيْرِ السَّلَامِ، بِأَنْ يَقُوْلَ هَدَاكَ اللهُ، وَأَنْعَمَ اللهُ صَبَاحَكَ.
Kemudian Imam Nawawi berkata: Abu Sa'id mengatakan: Seandainya seseorang hendak mengucapkan salam penghormatan kepada seorang kafir dzimmi hendaklah ia melakukannya bukan dengan lafaz salam, [yaitu hendaklah ia mengatakan] dengan [perkataan] "Semoga Alloh memberimu petunjuk", [atau] "Semoga Alloh memberi nikmat di pagi harimu" (Selamat pagi).

قُلْتُ: هٰذَا الَّذِيْ قَالَهُ أَبُوْ سَعِيْدٍ لَا بَأْسَ بِهِ إِذَا احْتَاجَ إِلَيْهِ، وَأَمَّا إِذَا لَمْ يَحْتَجْ إِلَيْهِ، فَالْإِخْتِيَارُ أَنْ لَا يَقُوْلَ شَيْئًا، فَإِنَّ ذٰلِكَ بَسْطٌ لَهُ بِإِيْنَاسٍ، وَإِظْهَارُ صُوْرَةِ مَوَدَّةٍ، وَنَحْنُ مَأْمُوْرُوْنَ بِالْأَغْلَاظِ عَلَيْهِمْ، وَمَنْهِيُّوْنَ عَنْ وُدِّهِمْ فَلَا نُظْهِرُهُ. وَاللهُ أَعْلَمُ. اهــ .
Menurut hemat kami: apa yang dikatakan Abu Sa'id ini tidak menjadi masalah bila diperlukan, jika hal tersebut tidak diperlukan, maka menurut pandapat terpilih hendaknya seseorang tidak mengatakan apa-apa, karena sesugguhnya hal tersebut merupakan hal membesarkan hatinya, dan menampakkan simpati, sedangkan kita diperintahkan agar berlaku keras terhadap mereka, dan dilarang berkasih sayang dengan mereka. Karena itu, kita tidak boleh menampakkan [untuk melakukan] hal tersebut. Wallohu A'lam. Selesai.

﴿قَوْلُهُ: وَيَسْتَثْنِيْهِ﴾ أَيْ اَلذِّمِّيَّ وُجُوْبًا إِنْ كَانَ ذٰلِكَ الذِّمِّيُّ مَعَ مُسْلِمٍ. قَالَ لنَّوَوِيُّ فِي الْأَذْكَارِ أَيْضًا: إِذَا مَرَّ عَلٰى جَمَاعَةٍ فِيْهِمْ مُسْلِمُوْنَ، أَوْ مُسْلِمٌ وَكُفَّارٌ، فَالسُّنَّةُ أَنْ يُسَلِّمَ عَلَيْهِمْ، وَيَقْصِدَ الْمُسْلِمِيْنَ أَوِ الْمُسْلِمَ.
Maksud perkataan penulis kitab Fathul Mu'in [Syeh Zainuddin Al-Malibariy]: "dan mengecualikannya"﴿ yakni wajib mengecualikan orang kafir dzimmi jika orang kafir dzimmi tersebut bersama dengan orang muslim. Imam Nawawi juga telah berkata di dalam kitab Al-Adzkar: Apabila seseorang melewati suatu jama'ah yang di dalamnya terdapat orang-orang muslim, atau [terdiri atas] orang muslim dan banyak orang kafir, maka kesunnahannya adalah hendaklah ia mengucapkan salam kepada mereka, dan hendaklah ia menujukan salamnya itu hanya kepada orang-orang muslim atau seorang muslim [yang ada di kalangan mereka].

رَوَيْنَا فِيْ صَحِيْحَيِ الْبُخَارِيِّ وَمُسْلِمٍ، عَنْ أُسَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلٰى مَجْلِسٍ فِيْهِ أَخْلَاطٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُشْرِكِيْنَ عَبَدَةِ الْأَوْثَانِ وَالْيَهُوْدِ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اهـ.
Kami telah meriwayatkan di dalam kitab Shohih Bukhori dan Shohih Muslim melalui Usamah ra.: "Sesungguhnya Nabi saw. melewati suatu majlis yang didalamnya terdapat percampuran orang-orang muslim, orang-orang musyrik para penyembah berhala, dan orang Yahudi, maka Nabi saw. mengucapkan salam kepada mereka." Selesai.


No comments:

Post a Comment

Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.