أَوْ مُؤَجَّلٌ فَيُعْطٰى مَا يَكْفِيْهِ إِلٰى أَنْ يَصِلَ مَالُهُ أَوْ يَحُلَّ الْأَجَلُ لِأَنَّهُ الْآنَ فَقِيْرٌ أَوْ مِسْكِيْنٌ.
atau hutang bertempo, maka ia dapat diberikan sesuatu [bagian zakat] yang mencukupinya, sampai datang hartanya, atau sampai lunas hutang bertemponya itu, karena sesungguhnya ia saat ini [dikategorikan] sebagai orang faqir atau orang miskin.
وَالثَّالِثُ عَامِلٌ كَسَاعٍ يَعْمَلُ فِيْ أَخْذِهَا مِنْ أَرْبَابِ الْأَمْوَالِ وَكَاتِبٍ يُكْتَبُ مَا أَعْطَاهُ أَرْبَابُهَا.
Dan yang ketiga adalah 'amil [pengelola zakat], seperti ①penarik zakat yang bekerja untuk mengambil zakat dari para pemilik harta, dan ②penulis yang mencatat zakat yang diberikan oleh para pemilik harta,
وَقَاسِمٍ يَقْسِمُهَا عَلَى الْمُسْتَحِقِّيْنَ وَحَاشِرٍ يَجْمَعُ الْمِلَاكَ أَوْ ذَوِي السَّهْمَانِ لَا قَاضٍ وَوَالٍ.
dan ③pembagi zakat yang membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan ④pengumpul yang mengumpulkan para pemilik harta atau pemilik bagian wajib zakat, yang bukan seorang qodhi dan aparat pemerintah [penguasa].
وَالرَّابِعُ الْمُؤَلَّفَةُ إِنْ قَسَمَ الْإِمَامُ وَهُمْ أَرْبَعَةٌ مَنْ أَسْلَمَ وَلٰكِنَّهُ ضَعِيْفُ يَقِيْنٍ وَهُوَ الْإِيْمَانُ،
Dan yang keempat adalah para muallaf jika seorang Imam membagikannya, dan mereka itu ada empat macam: ①orang yang telah masuk Islam, akan tetapi lemah keyakinannya, yaitu lemah imannya,
أَوْ قَوِيُّهُ وَلٰكِنْ لَهُ شَرَفٌ فِي قَوْمِهِ يُتَوَقَّعُ بِإِعْطَائِهِ إِسْلَامُ غَيْرِهِ مِنَ الْكُفَّارِ،
atau ②orang yang kuat keyakinannya, akan tetapi ia memiliki kedudukan mulia di kaumnya, yang dapat diharapkan dengan memberikan zakat kepadanya [akan masuk] Islam orang selainnya dari orang-orang kafir,
أَوْ مَنْ يَكْفِيْنَا شَرُّ مَنْ يَلِيْهِ مِنَ الْكُفَّارِ
atau ③orang yang dapat membela kita akan kejahatan orang yang berdekatan dengannya dari kalangan orang kafir,
وَمَنْ يَكْفِيْنَا شَرُّ مَانِعِي الزَّكَاةِ
dan ④orang yang dapat membela kita dari kejahatan orang-orang yang menolak [mengeluarkan] zakat.
فَهٰذَانِ الْقِسْمَانِ الْأَخِيْرَانِ إِنَّمَا يُعْطَيَانِ إِذَا كَانَ إِعْطَاؤُهُمَا أَهْوَنَ عَلَيْنَا مِنْ تَجْهِيْزِ جَيْشٍ نَبْعَثُهُ لِكُفَّارٍ أَوْ مَانِعِي الزَّكَاةِ.
Maka dua macam mukallaf yang disebut di akhir ini, sesungguhnya keduanya diberikan [zakat] apabila pemberian zakat kepada keduanya lebih ringan bagi kita [para muslim] dibandingkan mempersiapkan pasukan yang kita mengirimnya untuk menghadapi orang-orang kafir itu atau orang-orang yang menolak [membayar] zakat.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.