★DESKRIPSI MASALAH:
Sudah lumrah terjadi di masyarakat, ketika mereka membuka A-lQur'an, mereka membasahi ujung jari-jari mereka dengan ludah untuk mempermudah.
★ PERTANYAAN:
Bagaimana hukum membuka Al-Qur'an dengan cara seperti itu?
★JAWABAN:
Hukumnya haram.
★RUJUKAN:
Kitab Busyrol Karim halaman 116:
وَيَحْرُمُ مَحْوُ مَا كُتِبَ مِنَ الْقُرآنِ بِالرِّيْقِ لِأَنَّهُ مُسْتَقْذَرٌ، وَوَضَعَهُ عَلَى الْأَرْضِ، وَجَعَلَ نَحْوَ نَقْدٍ فِيْ وَرَقٍ فِيْهِ اِسْمُ اللهِ أَوْ قُرْآنٌ، وَوَضَعَهُ عَلَيْهِ، وَجَعَلَهُ وِقَايَةً كَجِلْدٍ وَلَوْ لِمَا فِيْهِ عِلْمٌ أَوْ قُرْآنٌ عِنْدَ (حج(، وَمَسُّهُ بِمُسْتَقْذَرٍ وَلَوْ رِيْقًا فِيْ نَحْوِ قَلْبِ وَرَقِهِ وَكِتَابَتِهِ بِهِ. اهــ
Artinya:
Dan haram menghapus sesuatu yang bertuliskan al-qur’an dengan ludah karena menjijikkan, meletakkannya di atas bumi, menaruh uang di dalam kertas yang bertuliskan nama Alloh atau al-qur’an, meletakkan uang di atas kertas yang bertuliskan nama Alloh atau al-qur’an, menjadikan uang sebagai pembatas halaman meskipun pada kertas yang di dalamnya terdapat ilmu atau al-qur’an. [Demikian pendapat] menurut حج (Ibnu Hajar al-Haitami). Dan haram menyentuh al-qur’an dengan hal yang menjijikkan, seperti membalik kertas al-qur’an dengan ludah. Dan haram menuliskan al-qur’an dengan ludah. Selesai.
Dan haram menghapus sesuatu yang bertuliskan al-qur’an dengan ludah karena menjijikkan, meletakkannya di atas bumi, menaruh uang di dalam kertas yang bertuliskan nama Alloh atau al-qur’an, meletakkan uang di atas kertas yang bertuliskan nama Alloh atau al-qur’an, menjadikan uang sebagai pembatas halaman meskipun pada kertas yang di dalamnya terdapat ilmu atau al-qur’an. [Demikian pendapat] menurut حج (Ibnu Hajar al-Haitami). Dan haram menyentuh al-qur’an dengan hal yang menjijikkan, seperti membalik kertas al-qur’an dengan ludah. Dan haram menuliskan al-qur’an dengan ludah. Selesai.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.