Dalam Matan Fathul Qarib Penerbit Al-Haromain Surabaya halaman 9 terdapat keterangan sebagai berikut:
وَصَاحِبُ الْجَبَائِرِ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَتَيَمَّمُ وَيُصَلِّي وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ وَضَعَهَا عَلٰى طُهْرٍ
Artinya:
Orang yang menggunakan pembalut (perban karena luka atau lainnya) boleh mengusap balutannya (ketika berwudlu), tetapi kemudian harus bertayamum dan (barulah boleh) melakukan sholat. Dan ia tidak wajib mengulangi sholatnya apabila sewaktu menggunakan perban tersebut dalam keadaan suci.
✧✧KETERANGAN: ✧✧
Apabila orang yang memakai perban (صَاحِبُ الْجَبَائِرِ) tidak mungkin untuk melepaskan perbannya ketika akan bersuci (طَهَارَةٌ), maka ia harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
① Mengusap seluruh permukaan perban dengan air.
② Bertayamum sebagai ganti dari basuhan anggota yang diperban.
③ Anggota yang tidak sakit dan tidak diperban dibasuh sebagaimana mestinya.
✧✧KESIMPULAN:✧✧
Jadi caranya wudlu seperti biasa & kaki kiri yg diperban harus diusap dengan air lalu bertayamum kemudian mengerjakan sholat. Dengan catatan:
✔ Saat udah sembuh, Wajib mengulangi sholat bila perban dipasang dalam keadaan tidak suci (tidak punya wudlu).
✔ Saat udah sembuh, tidak wajib mengulangi sholat bila perban dipasang dalam keadaan suci (punya wudlu).
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.