★ DESKRIPSI MASALAH:
Misalkan kita sudah istiqomah untuk melakukan sholat sunnah qobliyah dan ba'diyah. Namun pada suatu waktu kita melakukan bepergian jauh sehingga menjamak sholat fardlu.
★ PERTANYAAN: Zulfa Zulpret
(a). Masih bisakah sholat sunnah qobliyah dan ba'diyah dari sholat fardlu yang dijamak tersebut dilaksanakan?
(b). Klo bisa, bagaimanakah cara melaksanakan sholat sunnah rowatib dari sholat fardlu yang dijamak tersebut?
★ JAWABAN: Shofwatur Rohman
(a). Ya, masih bisa.
(b). Misalkan sholat yang dijamak adalah sholat Maghrib dan 'Isyak, maka cara melaksanakan solat sunat rowatibnya adalah: laksanakan sholat qobliyyah Maghrib, lalu kedua sholat fardlu yang dijamak (karena sholat jamak harus muwalah/berturut-turut), lalu ba'diyyah Maghrib, lalu qobliyyah 'Isyak, dan lalu ba'diyyah 'Isyak.
Walloohu A'lamu bis Showab.
★ RUJUKAN:
❖ Kitab I'anatut Thoolibiin (dengan makna ala pesantren) Juz 2 halaman 118:
وَلِجَمْعِ تَقْدِيْمٍ نِيَّةُ جَمْعٍ فِي الْأُوْلٰى وَلَوْ مَعَ التَّحَلُّلِ مِنْهَا، وَتَرْتِيْبٌ، وَوَلَاءٌ عُرْفًا، فَلَا يَضُرُّ فَصْلٌ يَسِيْرٌ بِأَنْ كَانَ دُوْنَ قَدْرِ رَكْعَتَيْنِ. اهـ
------------------فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ رَوَاتِبَ الصَّلَوَاتِ صَلّٰى الْقَبْلِيَّةَ، ثُمَّ الْفَرْضَيْنِ، ثُمَّ بَعْدِيَّةَ الْأُوْلٰى، ثُمَّ قَبْلِيَّةَ الثَّانِيَةِ، ثُمَّ بَعْدِيَّتَهَا. اهـ
Artinya:
Dan [disyaratkan] untuk [pelaksanaan] jamak taqdim: ① Niat jamak pada sholat yang pertama, walaupun bersamaan dengan salam dari sholat yang pertama. ② Tertib (urut antara sholat pertama dan sholat kedua). ③ Muwalah (sambung-menyambung/terus-menerus/berturut-turut antara sholat pertama dan sholat kedua) menurut penilaian umum (urf). Karena itu tidaklah menjadi masalah (boleh), jika antara dua sholat tersebut terpisah sebentar, asal kurang dari seukuran dua roka'at.
Dan [disyaratkan] untuk [pelaksanaan] jamak taqdim: ① Niat jamak pada sholat yang pertama, walaupun bersamaan dengan salam dari sholat yang pertama. ② Tertib (urut antara sholat pertama dan sholat kedua). ③ Muwalah (sambung-menyambung/terus-menerus/berturut-turut antara sholat pertama dan sholat kedua) menurut penilaian umum (urf). Karena itu tidaklah menjadi masalah (boleh), jika antara dua sholat tersebut terpisah sebentar, asal kurang dari seukuran dua roka'at.
-------------------
Ketika orang yang menjamak sholat hendak melaksanakan sholat sunnah rowatib, maka [yang pertama] ia [melakukan] sholat sunah qobliyahnya sholat fardlu yg pertama, kemudian sholat kedua fardlunya [yang dijamak], [setelah kedua sholat fardlunya selesai], kemudian sholat sunah ba'diyahnya sholat fardlu yg pertama, kemudian sholat sunah qobliyahnya sholat fardlu yang kedua, kemudian sholat sunah ba'diyahnya sholat fardlu yang kedua.
Ketika orang yang menjamak sholat hendak melaksanakan sholat sunnah rowatib, maka [yang pertama] ia [melakukan] sholat sunah qobliyahnya sholat fardlu yg pertama, kemudian sholat kedua fardlunya [yang dijamak], [setelah kedua sholat fardlunya selesai], kemudian sholat sunah ba'diyahnya sholat fardlu yg pertama, kemudian sholat sunah qobliyahnya sholat fardlu yang kedua, kemudian sholat sunah ba'diyahnya sholat fardlu yang kedua.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.