PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum...
Mau tanya, bagaimana hukum jual beli pupuk kandang yang terbuat dari kotoran hewan yang sudah dikemas rapi dan tidak terlihat menjijikan, apakah tetap tergolong najis? Jika najis dan tidak sah akad (transaksi) jual belinya, lantas bagaimana akad yang dibenarkan menurut syari'at?
Mau tanya, bagaimana hukum jual beli pupuk kandang yang terbuat dari kotoran hewan yang sudah dikemas rapi dan tidak terlihat menjijikan, apakah tetap tergolong najis? Jika najis dan tidak sah akad (transaksi) jual belinya, lantas bagaimana akad yang dibenarkan menurut syari'at?
JAWABAN :
Wa'alaikumsalaam...
- Kotoran binatang termasuk benda najis yang tidak bisa suci sama sekali. Sehingga pupuk kandang yang terbuat dari kotoran hewan yang sudah di kemas rapi dan tidak terlihat menjijikan hukumnya tetap najis. Jadi memperjual belikannya hukumnya haram dan tidak sah.
- Kalau membutuhkan pupuk kandang tersebut, maka solusinya harus memakai akad selain akad jual beli, yaitu naqlul yad (perpindahan kekuasaan memiliki). Naqlul yad tidak termasuk jual beli, karena didalamnya tidak terdapat akad jual beli.
Cara melakukan naqlul yad misalnya adalah sebagai berikut:
A : Pak, punya kotoran kambing?
B : Punya...
A : Saya butuh satu sak pak, berapa?
B : Aku gugurkan hak milikku terhadap kotoran kambing ini dengan imbalan Rp 20.000
A : ya pak, saya terima
✤ RUJUKAN : ✤
➊ Kitab Mirqotu Shu'udit Tashdiq (مِرْقَاةُ صُعُوْدِ التَّصْدِيْقِ) syarah dari kitab Sullamut Taufiq (سُلَّمُ التَّوْفِيْقِ) halaman 53:
﴿وَالنَّجِسِ كَالْكَلْبِ﴾ وَلَوْ مُعَلِّمًا وَيَجُوْزُ نَقْلُ الْيَدِ عَنِ النَّجِسِ بِالدَّرَاهِمِ وَطَرِيْقُهُ أَنْ يَقُوْلَ الْمُسْتَحِقُّ لَهُ أَسْقَطْتُ لَهُ حَقِّيْ مِنْ هٰذَا بِكَذَا فَيَقُوْلُ الْأٰخَرُ قَبِلْتُ. أَفَادَ ذٰلِكَ الْبَاجُوْرِيُّ اهــ.
Artinya :
(Dan [haram menjual] benda najis, seperti anjing) walaupun anjing yang terlatih. Namun boleh memindahkan penguasaan [pindah tangan] akan barang najis dengan [imbalan] beberapa dirham. Dan caranya adalah hendaknya orang yang berhak pada benda najis itu mengucapkan : "Aku menggugurkan hakku [penguasaanku] dari benda ini, dengan [imbalan] uang sekian. Lalu orang yang lain mengatakan : "Aku terima". Demikian faedah itu diberikan oleh Syekh Al-Bajuriy.
➋ Kitab Hasyiyah al-Baijuri (حَاشِيَةُ الْبَيْجُوْرِيِّ) juz 1 halaman 657:
(Dan [haram menjual] benda najis, seperti anjing) walaupun anjing yang terlatih. Namun boleh memindahkan penguasaan [pindah tangan] akan barang najis dengan [imbalan] beberapa dirham. Dan caranya adalah hendaknya orang yang berhak pada benda najis itu mengucapkan : "Aku menggugurkan hakku [penguasaanku] dari benda ini, dengan [imbalan] uang sekian. Lalu orang yang lain mengatakan : "Aku terima". Demikian faedah itu diberikan oleh Syekh Al-Bajuriy.
➋ Kitab Hasyiyah al-Baijuri (حَاشِيَةُ الْبَيْجُوْرِيِّ) juz 1 halaman 657:
قَوْلُهُ: (وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ عَيْنٍ نَجِسَةٍ) أَيْ سَوَاءٌ أَمْكَنَ تَطْهِيْرُهَا بِالْإِسْتِحَالَةِ كَالْخَمْرِ وَجِلْدِ الْمَيْتَةِ أَمْ لَا كَالسِّرْجِيْنِ أَوِ الْكَلْبِ وَلَوْ مُعَلَّمًا. وَيَجُوْزُ نَقْلُ الْيَدِ عَنِ النَّجِسِ بِالدَّرَاهِمِ. كَمَا فِي النُّزُوْلِ عَنِ الْوَظَائِفِ. وَطَرِيْقُهُ أَنْ يَقُوْلَ الْمُسْتَحِقُّ لَهُ أَسْقَطْتُ لَهُ حَقِّيْ مِنْ هٰذَا بِكَذَا فَيَقُوْلُ الْأٰخَرُ قَبِلْتُ اهــ
Artinya :
Perkataan mushonnif [Syeh Muhammad bin Qosim al-Ghozzi] : (Dan tidak sah jual beli barang-barang najis) yakni sama saja memungkinkan menjadi sucinya barang-barang najis itu karena mengalami perubahan, seperti arak dan kulit bangkai, atau tidak bisa suci sama sekali, seperti kotoran binatang [jawa = tlethong] dan anjing, walaupun anjing yang terlatih. Dan boleh memindahkan penguasaan [pindah tangan] akan barang najis dengan [imbalan] beberapa dirham. Sebagaimana keterangan dalam kasus النُّزُوْلِ عَنِ الْوَظَائِفِ [mengundurkan diri dari pekerjaan/resign]. Dan caranya adalah hendaknya orang yang berhak pada benda najis itu mengucapkan : "Aku menggugurkan hakku [penguasaanku] dari benda ini, dengan [imbalan] uang sekian. Lalu orang yang lain mengatakan : "Aku terima".
➌ Kitab Is'adur Rofiq (إِسْعَادُ الرَّفِيْقِ) juz 1 halaman 136:
Perkataan mushonnif [Syeh Muhammad bin Qosim al-Ghozzi] : (Dan tidak sah jual beli barang-barang najis) yakni sama saja memungkinkan menjadi sucinya barang-barang najis itu karena mengalami perubahan, seperti arak dan kulit bangkai, atau tidak bisa suci sama sekali, seperti kotoran binatang [jawa = tlethong] dan anjing, walaupun anjing yang terlatih. Dan boleh memindahkan penguasaan [pindah tangan] akan barang najis dengan [imbalan] beberapa dirham. Sebagaimana keterangan dalam kasus النُّزُوْلِ عَنِ الْوَظَائِفِ [mengundurkan diri dari pekerjaan/resign]. Dan caranya adalah hendaknya orang yang berhak pada benda najis itu mengucapkan : "Aku menggugurkan hakku [penguasaanku] dari benda ini, dengan [imbalan] uang sekian. Lalu orang yang lain mengatakan : "Aku terima".
➌ Kitab Is'adur Rofiq (إِسْعَادُ الرَّفِيْقِ) juz 1 halaman 136:
﴿وَ﴾ يَحْرُمُ، وَلَا يَصِحُّ أَيْضًا بَيْعُ ﴿النَّجِسِ﴾ وَكَذَا الْمُتَنَجِّسُ الَّذِيْ لَا يُمْكِنُ تَطْهِيْرُهُ بِالْمَاءِ ﴿كَالْكَلْبِ﴾ وَدُهْنٍ مُتَنَجِّسٍ اهــ
Artinya :
(Dan) haram, dan juga tidak sah menjual (benda najis) dan demikian juga benda yang terkena najis yang tidak mungkin menyucikannya dengan air (seperti anjing) dan minyak yang terkena najis.
(Dan) haram, dan juga tidak sah menjual (benda najis) dan demikian juga benda yang terkena najis yang tidak mungkin menyucikannya dengan air (seperti anjing) dan minyak yang terkena najis.
✤✤ SYARH MUFRODAT : ✤✤
اَلسِّرْجِيْنُ : Kotoran hewan, pupuk kandang, telethong (jawa)
النُّزُوْلِ عَنِ الْوَظَائِفِ : Leren sakeng piro-piro penggawehan, keluar dari pekerjaan, resign
النُّزُوْلِ عَنِ الْوَظَائِفِ : Leren sakeng piro-piro penggawehan, keluar dari pekerjaan, resign
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.