Gereja dalam konteks sekarang adalah tempat beribadah bagi umat Kristiani, yang hukum memasukinya bagi Muslim adalah haram jika di tempat tersebut terdapat hal-hal yang diharamkan, seperti terdapat tanda salib atau sedang dilaksanakan peribadatan atau syiar-syiar keagamaan mereka. Dan sebaliknya jika tidak terdapat hal-hal yang diharamkan seperti di atas, maka hukum memasukinya boleh dengan catatan mendapatkan izin dari mereka. (A-Bajuri juz2/165)
Termasuk dari vonis haram di atas adalah berpidato atau berkhutbah tentang keseragaman dan toleransi beragama di dalam gereja dengan dihadiri oleh segenap umat Kristiani. Apalagi jika hal tersebut dilakukan oleh seorang yang dihormati dan menjadi panutan umat Islam. Vonis haram ini berdasarkan pada kenyataan, bahwa hampir dapat dipastikan di tempat gereja tersebut terdapat tanda salib atau hal-hal lain yang menjadi ciri khas orang kafir. Namun, jika keadaannya sebaliknya, hukumnya pun berubah, yakni boleh.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.