☆ DESKRIPSI MASALAH:
Pada bulan Ramadhan Pak Zahri terbang dari Aceh menuju Irian Jaya (Papua Barat) dengan pesawat super cepat. Sewaktu berangkat, waktu Maghrib kurang 2 (dua) jam. Setelah sampai di Irian Jaya, ternyata waktu Maghrib sudah tiba, sedangkan di Aceh masih belum.
☆ PERTANYAAN:
- Bolehkah Pak Zahri melakukan sholat Maghrib mengikuti waktu di Aceh?
- Bolehkah Pak Zahri berbuka puasa mengikuti waktu di Irian Jaya?
☆ JAWABAN:
- Jika sudah tiba di Irian Jaya, maka tidak boleh mengikuti waktu di Aceh.
- Seharusnya ia mengikuti waktu di Irian Jaya, baik waktu sholat maupun waktu puasa.
☆ RUJUKAN:
①. حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء ٢ صحــ: ٣٠٥
لَوْ سَافَرَ مِنْ أَحَدِ الْبَلَدَيْنِ إِلَى الْآخَرِ فَوَجَدَهُمْ صَائِمِيْنَ أَوْ مُفْطِرِيْنَ لَزِمَهُمْ مُوَافَقَتُهُمْ سَوَاءٌ فِيْ أَوَّلِ الشَّهْرِ أَوْ آخِرِهِ. اهـ
Artinya:
Jika orang yang berpuasa bepergian dari satu balad (daerah, negeri) menuju ke balad yang lain, lalu ia mendapati penduduk pada balad yang dituju tersebut sedang berpuasa atau telah berbuka, maka ia wajib menyesuaikan diri dengan mereka, baik di awal bulan maupun di akhir bulan.
Jika orang yang berpuasa bepergian dari satu balad (daerah, negeri) menuju ke balad yang lain, lalu ia mendapati penduduk pada balad yang dituju tersebut sedang berpuasa atau telah berbuka, maka ia wajib menyesuaikan diri dengan mereka, baik di awal bulan maupun di akhir bulan.
②. المجموع شرح المهذب الجزء ٦ صحــ: ٢٧٤-٢٧٥
لَوْ شَرَعَ فِي الصَّوْمِ فِيْ بَلَدٍ ثُمَّ سَافَرَ إِلَى بَلَدٍ بَعِيْدٍ-إِلَى أَنْ قَالَ-يَلْزَمُهُ الصَّوْمُ مَعَهُمْ لِأَنَّهُ صَارَ مِنْهُمْ-إِلَى أَنْ قَالَ-إِنَّ لِكُلِّ بَلَدٍ حُكْمَهُ وَإِنَّ لِلْمُنْتَقِلِ حُكْمَ الْبَلَدِ الْمُنْتَقَلِ إِلَيْهِ. اهــ
Artinya:
Jika seseorang mengerjakan puasa dalam suatu balad (daerah, negeri) kemudian ia bepergian menuju ke balad lain yang jauh -sampai perkataan mushonnif- maka ia wajib berpuasa bersama dengan pandukduk balad lain yang dituju tersebut, karena sesungguhnya ia telah menjadi bagian dari mereka -sampai perkataan mushonnif-Sesungguhnya setiap balad memiliki hukumnya sendiri, dan sesungguhnya bagi orang yng berpindah-pindah wajib mengikuti hukum yang berlaku di balad yang ditujunya.
Jika seseorang mengerjakan puasa dalam suatu balad (daerah, negeri) kemudian ia bepergian menuju ke balad lain yang jauh -sampai perkataan mushonnif- maka ia wajib berpuasa bersama dengan pandukduk balad lain yang dituju tersebut, karena sesungguhnya ia telah menjadi bagian dari mereka -sampai perkataan mushonnif-Sesungguhnya setiap balad memiliki hukumnya sendiri, dan sesungguhnya bagi orang yng berpindah-pindah wajib mengikuti hukum yang berlaku di balad yang ditujunya.
No comments:
Post a Comment
Yuk kita saling berkomentar dengan baik dan sopan untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi sesama sahabat blogger. Terima Kasih.